Sidoarjo, Mediabangsanews.com
Maraknya mafia bahan bakar minyak jenis pertalite di SPBU Pertamina 54.612.54 di Ganting sidoarjo
Mengalami antrean panjang karena ada puluhan pengendara dengan motor Vario Techno diambil dari tangki kendaran di sedot pakek selang lalu di masukkan ke jurigen 30 liter sebanyak dua jurigen plastik Berisi BBM Pertalite. 7 februari 2025
Saat dikonfirmasi awak media jejakkasus.Info pihak Selaku manager Rizal Lepas Tanggung jawab dan Tidak unsur pencegahan ,Pihak Operator dapat Vie dari Pengangsuh Dan marak nya penyalahgunaan BBM jenis pertalite serta banyak nya Pengangsu yang menimbun,akibat lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum(APH) setempat
Terjadinya pembiaran hingga para mafia BBM dengan se-enaknya melenggang bebas meraup keuntungan hasil jual beli minyak BBM bersubsidi.
Para tengkulak yang menimbun BBM tersebut dengan cara pembelian estafet,atau berkala dan ditimbun tak jauh dari SPBU yaitu Tanah Lapang sebelah kiri dari SPBU bangunan seperti Drum Bekas yang mudah terbakar .
Padahal dalam aturan SOP Pertamina menerangkan bahwa BBM jenis subsidi seperti pertalite itu dilarang di tab di jerigen bahan dari plastik..dikarenakan mengandung listrik statis yang menyebabkan kebakaran.
elah merangkum aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen:
1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan Vario techno yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C
3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Kejadian para mafia BBM bersubsidi tersebut jelas melanggar aturan yang tertuang pada Pasal 55 UU 22/2021 yang berbunyi
Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi RP.60 juta(enam puluh juta rupiah)
Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:
A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
Kegiatan tengkulak BBM bersubsidi tersebut memicu geram nya warga sehingga menyebut bahwa jika SPBU milik tengkulak, bahkan pegawai SPBU sudah tak peduli dengan komplain para pembeli pertalite yang bukan tengkulak,
Seakan akan sudah ada unsur kerja sama antara tengkulak dan pegawai SPBU tersebut.
Bersambung.
(*)