Pemerintahan Kecamatan Plemahan, Kediri. Diduga Bikin Aturan Seenaknya Sendiri.

Berita142 Dilihat
Gambar Hanya Ilustrasi 

KediriMediabangsanews.com

Tujuan pemerintah pusat mengucurkan anggaran Dana Desa setiap tahunnya hingga mencapai Miliaran ke seluruh Desa di Indonesia.

Akan tetapi kucuran Dana Desa dari Pemerintah tersebut. Bukan berarti bebas untuk penggunaannya, pada dasarnya ada peraturan dan undang- undang yang berlaku

Namun sangat di sayangkan ada beberapa Desa di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur diduga melanggar peraturan penggunaan Dana Desa.

Lebih disayangkan lagi sampai saat ini pemerintah Kecamatan belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab

Salah satu Desa yang di maksud ialah Desa Wonokerto, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Mojotengah Tahun Anggaran 2025

Desa tersebut telah diketahui mengenai BUMDes yang baru saja mempunyai legalitas resmi.

Sekedar di ketahui bahwasanya legalitas resmi untuk BUMDes diduga baru saja selesai di tahun 2024. Dan berani- beraninya Pemerintahan Desa Wonokerto diduga mengalokasikan Dana Desa untuk BUMDes sejak 2019 sedangkan legalitasnya di duga di buat tahun 2024

Lantas awak media mencoban menghubungi Kepala Desa Wonokerto Jimi Santoso dengan tujuan konfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut .

Saat di hubungi melalui aplikasi WhatsApp Kepala Desa Wonokerto Jimi Santoso tidak merespon sama sekali konformasi Tim Investigasi. Dan lebih mirisnya lagi begitu cepatnya langsung memblokir no Tim investigasi pada Jum’at 07/02/2025

Melihat gelagat tersebut diduga Kepala Desa Wonokerto Jimi Santoso diduga alergi dengan wartawan dan juga sudah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang undang undang keterbukaan informasi publik

Baca Juga  Polsek Benjeng Gresik Patroli Pasar Barang Bekas untuk Cegah Curanmor

Selain itu juga Kepala Desa Wonokerto Jimi Santoso diduga melanggar Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Sampai berita ini ditayangkan awak media akan menggandeng LSM untuk melaporkan Kepala Desa Wonokerto Ke pihak Aparat Penegak Hukum supaya ditindak dengan tindakan tegas sesuai Undang – Undang berlaku di Indonesia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *