Polres Pasuruan Kota Diduga ada Tebang Pilih serta dalam Melakukan Penyidikan Juga Diduga Tidak Menerapkan Hukum Sebab Akibat.

Berita26 Dilihat

PasuruanMediabangsanews.com

Kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota beberapa hari yang lalu menjadi gunjingan di tengah- tengah masyarakat Pasrepan.

Diketahui kasus tersebut di tangani oleh Unit PPA Polres Pasuruan dan muncul lebih dari satu nama terduka pelaku.

Terduka pelaku yang di maksud ialah: Inisial AD dan MJ.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat korban pemerkosaan tersebut berinisial SR. Pemerkosaan terhadap SR tersebut diduga dari dampak minuman keras yang dijual bebas di wilayah hukum Polsek Pasrepan.

Diketahui bebasnya jual beli minuman keras tersebut merupakan buah hasil dari permainan birokrasi yang cantik yang diduga dilakukan oleh inisial ICG selaku penjual minuman terbesar di wilayah pasrepan.

Baca Juga  DPRD Gresik, Hj. Ifta Hidayati Sosialisasikan Dua Perda pada Sosper Tahap IV Tahun 2024

Dalam prose penyidikan kasus tersebut terkuak fakta baru yang menyeret nama ICG selaku penjual minuman keras.

Namun sangat disayangkan oknum dari salah satu anggota Reskrim mewanti- wanti wartawan untuk tidak menyinggung soal minuman kerasnya dalam kasus pemerkosaan yang dialami oleh SR.

“Silahkan jika ada yang mau memberitakan terkait pemerkosaan terhadap SR dengan terduga pelaku AD dan MJ. Saya berpesan jangan menyinggung tentang sebab pemerkosaan terhadap SR setelah pesta miras yang di beli dari ICG karena tidak enak sama Polsek.” Ujar oknum anggota Reskrim yang enggan di sebutkan namanya.

Karena dirasa janggal wakil sekertaris DPP LSM Gempar sebut saja Tyo angkat bicara. Peristiwa pemerkosaan terhadap SR tersebut berawal dari terduga tersangka membeli miras di ICG.

Baca Juga  Mengenang Mendiang Aiptu Jailani, Polisi Humanis, Jujur Dan Tegas Anggota Polres Gresik yang Tilang Istrinya

“Kenapa kasus pemerkosaan terhadap SR berhenti sampai di terduga pelaku pemerkosaan saja. Bukan melibatkan penjual mirasnya jug.” Katanya

Lanjut Tyo “Kasus pemerkosaan di wilayah pasrepan ini sudah terencana karena sebelum melakukan rudal paksa AD dan MJ terlebih dahulu berpesta miras.” Ungkapnya

Bang Tyo menyayangkan tindakan dari Polres Pasuruan Kota yang hanya melakukan penangkapan terhadap AD dan MJ terduga pelaku pemerkosaan terhadap SR.

“Seharusnya tidak hanya AD dan MJ yang di tangkap. Karena pemerkosaan tersebut berawal dari pesta miras, oleh sebab itu penjual mirasnya juga di jadikan saksi bahkan status saksi bisa di tingkatkan menjadi tersangka. Karena ICG menjual minuman keras berbagai merk dan juga minuman tak berlabel yaitu arak bali.” Terangnya

Baca Juga  Patroli Polsek Sekaran Dengan Sasaran Obyek Vital Wilayah Kecamatan Sekaran

Sebelum mengakhiri Tyo menambahkan hukum sebab akibat seharusnya di tanamkan dalam setiap kasus penyelidikan setiap penanganan kasus apapun yang artinya dalam kasus pemerkosaan tersebut di sebabkan oleh pesta miras dan mabuk- mabukan sehingga muncul birahi dari AD dan MJ untuk menggagahi SR. Tambahnya sekaligus pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *