Gresik, Mediabangsanews.com
Polsek Driyorejo, Polres Gresik mengamankan seorang pencuri handphone dari amukan warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pada Kamis 30/01/2025
Identitas pelaku berinisial CN (25) tersebut merupakan warga Sidotopo, Semampir, Surabaya.
Seperti ini kronologinya
Pelaku menggasak handphone merk OPPO A96 warna hitam milik CRD (16) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Saat handphone tersebut sedang di cas oleh korban di warung sembako milik Sukar Jayus (Saksi) selaku kakek korban.
Selanjutnya korban masuk ke rumah yang berada di belakang warung untuk mandi. Setelah selesai mandi korban persiapan berangkat sekolah. Saat hendak mengambil handphone ternyata sudah tidak ada di warung.
Kemudian korban melihat ada laki- laki yang agak mencurigakan memegang handphone milik korban.
Korban sontak teriak maling- maling. Dan pelaku yang berboncengan tersebut melarikan diri ke arah timur. Dan teriakan korban terdengar oleh warga, sontak warga pun langsung melakukan pengejaran sehingga salah satu pelaku bisa diamankan oleh warga. Dan warga pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan tak lama kemudian polisi datang ke Tempat Kejadian Perkara sehingga polisi mengamankan pelaku. Jelas Kapolsek Driyorejo Kompol Mushiram.
Lanjut Kompol Mushiram untuk batang bukti yang di amankan HP Merk OPPO A 96 sepeda motor Yamaha Mio.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah).” Terangnya
Saat ini masih di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“CA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara dan satu orang DPO masih dalam pengembangan,” pungkasnya.
(Moh/ Adi)