Oknum Operator SPBU 54.613.42 Mojokerto Diduga Bermain Dengan Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalit.

Berita322 Dilihat

MojokertoMediabangsanews.com

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minya (BBM) subsidi jenis pertalit kembali mencuat di kabupaten Mojokerto. Modus operasinya dengan cara membiarkan para penguras BBM subsidi jenis pertalit dengan mengisi secara berulang- ulang kali dengan menggunakan kendaraan yang sama. Pada Kamis 30/01/2025

Hal tersebut patut di curigai antara pemilik kendaraan dengan memanfaatkan celah dan diduga sudah bekerja sama dengan operator SPBU agar para penguras BBM subsidi jenis pertalit agar mendapatkan hasil yang banyak.

Adanya dugaan oknum operator di SPBU yang di maksud bernomor lambung 54.613.42 yang di ketahui keberadaannya di Sidotangi, Balongsari, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.

Menurut penelusuran tim investigasi ada sepeda motor Suzuki Thunder terlihat mengisi BBM secara berulang di SPBU tersebut dengan kendaraan yang sama hal tersebut tanpa adanya pencegahan dan tindakan dari sang operator SPBU.

Baca Juga  Sosperda Perdana 2025, DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST., Sosialisasikan Dua Peraturan Daerah

Karena secara berulang kali mengisi BBM dengan kendaraan yang sama tanpa adanya pencegahan tersebut. Semakin kuat dugaan bahwa oknum operator SPBU mengetahui dan bahkan di sinyalir berkolaborasi dalam aksi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima.

Sekedar diketahui BBM subsidi jenis pertalit di peruntukan bagi masyarakat yang membutuhkan dan bukan untuk di penjual belikan kembali atau lebih tepatnya disalahgunakan untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran praktik ini, maka yang bersangkutan dapat di jerat dengan sanksi hukum yang berlaku.

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa ketentuan hukum diantara nya:

1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
• Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga  Ketua RT Bagikan Sejumlah Uang dan Arahkan Warga Untuk Memilih No Urut 01 di Pilkada Gresik.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
• Mengatur bahwa BBM penugasan pertalite bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, termasuk pengguna kendaraan roda dua dan roda empat pribadi dengan batasan tertentu.

3. KUHP Pasal 378 tentang Penipuan
• Jika terbukti ada niat untuk memperdaya atau melakukan kecurangan dalam memperoleh keuntungan dari BBM subsidi, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 54.613.42. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau konspirasi antara operator SPBU dan konsumen, maka tindakan tegas harus segera diambil, baik dalam bentuk pencabutan izin usaha SPBU maupun proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga  Tragis! Ratusan Vendor Demo Tuntut PT Barata Indonesia Bayar Hutang Rp 2,4 Triliun yang Mangkrak Sejak 2018, Vendor Terlilit Utang Hingga Ada yang Bunuh Diri..!

Pemerintah diharapkan lebih ketat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindak dengan tegas demi melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

Dugaan kecurangan pengisian BBM subsidi di SPBU 54.613.42 Mojokerto harus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Jika benar ada konspirasi antara operator SPBU dan konsumen dalam penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan hukum harus segera diterapkan.

Pengawasan lebih ketat dan sanksi tegas diharapkan mampu menekan praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

(Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *