Surabaya, Mediabangsanews.com
PT Pertamina persero Kecolongan…! Tim investigasi gabungan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Sopir tangki PT Pertamina bernomor polisi L 8073 UF pada pukul 21:25 WIB di kawasan Jalan Prapat Kurung Selatan, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.Dekat Depo PT Pertamina. pada jum’at 24/12025
Berdasarkan pantauan tim investigasi gabungan media dan LSM dilokasi, armada tangki berwarna merah putih tersebut diduga melakukan aktivitas “kencingan” atau penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) ke salah satu lapak dekat samping pintu masuk Depo PT pertamina yang dikelola oleh seorang warga bernama Arifin.
Setelah selesai melakukan aktivitas tersebut, Tim investigasi gabungan media dan LSM membuntuti kendaraan tersebut menuju pintu tol Perak.
Armada tersebut kemudian melanjutkan perjalanan melalui tol Waru hingga ke arah Mojokerto.
Pada pukul 22.45 WIB, armada tangki berhenti di SPBU Trosobo. Tim investigasi gabungan media dan LSM kemudian membuntuti kendaraan tersebut.
Kemudian tim investigasi gabungan media dan LSM mendekati pengemudi untuk meminta klarifikasi atas tindakan yang dilakukan.
Sang Sopir mengakui telah melakukan kencingan di lapak kirun yang di kelola arifin.
Setelah ditanyai, pengemudi yang mengaku bernama Bayu Trianto, bersama rekannya Fery Dwi Yulianto, mengakui melakukan kencingan di lapak kirun alias irul yang bertempat di sepanjang jalan perpat kurung selatan dekat Depo pintu masuk PT Pertamina ,cetusnya
Menurut pengamat hukum Arif,SH Bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah sebuah kesalahan”tindakan “kencingan” BBM seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b “Setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan dan/atau penyaluran BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi hukum.
Ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
2. KUHP Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan)
Setiap tindakan penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan oleh pekerja dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2011
Setiap penyelewengan distribusi BBM merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Tim investigasi gabungan media dan LSM menyerukan agar pihak terkait, dalam hal ini PT Pertamina dan kepolisian, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Penyelewengan BBM tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi,tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi energi Nasional.
Bersambung
(Tim)