Walaupun Kabur ke Mojokerto, Pelaku Curanmor di Tuban Berhasil di Tangkap Unit Jatanras Polres Tuban.

Berita128 Dilihat

TubanMediabangsanews.com

Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat kabur ke wilayah Mojokerto.

Satreskrim melalui Unit Pidum/ Jatanras. Berangkat ke Mojokerto melakukan pengejaran di pimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Rudi.

Dalam pengejaran pelaku sampai ke Mojokerto tersebut tak sia- sia Unit Pidum polres Tuban yang di pimpin oleh Ipda Rudi tersebut berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku yang berhasil di amankan unit Pidum/ Jatanras tersebut bermana Rizki Ramadani Bin Abdul Azis merupakan warga Dusun Sumbertuk RT 02/ RW 04, Desa Sumberejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Kanit Jatanras Polres Tuban Ipda Rudi melalui WhatsApp mengatakan Alhamdulilah pelaku curanmor yang sempat kabur ke Mojokerto akhirnya berhasil kita amankan. Ungkapnya

Baca Juga  Polres Lamongan Gelar Verifikasi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2024

Lanjut Ipda Rudi pelaku yang berhasil kita amankan ternyata warga Sumberrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

“Pelaku yang berhasil kita ringkus tersebut warga blitar dan pelaku beinisial RR (18).”Katanya

Masih dijelaskan oleh Ipda Rudi. Pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Sepeda Motor) kejadian pencurian tersebut pada 5 Januari lalu sekira pukul 12:00 waktu setempat.

“Ketika di rasa aman pelaku merusak kabel kunci dan berhasil membawa kabur kendaraan bermotor (Sepeda Motor)” Jelasnya

Ipda Rudi melanjutkan pelaku kami tangkap saat tidur pulas di dalam mushola di Desa Ngares, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto. Terangnya

Dia (Ipda Rudi) melanjutkan dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Polisi S 2371 EX, Nomor Mesin JFZ2E1342632, Nomor Rangka MH1JFZ215JK342475 dan anak kunci asli. Celetuknya

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024 Meringankan Beban Masyarakat

Sebelum mengakhiri Ipda Rudi pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KHUP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjarah. Pungkasnya

(Adi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *