Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya Diduga Mempermainkan Hukum.

Berita86 Dilihat

SurabayaMediabangsanews.com

Kabar tidak sedap dikalangan institusi polri Khususnya di wilayah hukum Polda Jatim. Kabar kurang sedap tersebut dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya.

Diketahui pada Tanggal Desember 2024 Polsek Tenggilis mengamankan dua orang terduka tersangka dalam kasus judi online di sebuah warung kopi (Warkop) Jalan Raya Bratang Jaya.

Dalam penangkapan tersebut diduga anggota reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo beberapa hari kemudian melepas terduga tersangka kasus judi online dengan nominal Rp.11 Juta pada tanggal 13 Desember 2024.

Tersangka F, P, Tidak ikut perjudian juga ditahan.

Keterangan terduka tersangka F, P, saya tidak ikut berjudi mas, dan Handphone (HP) Android saya tidak di temukan barang bukti berupa bermain slot online. Ungkapnya pada 18 Desember 2024 di kediamannya.

Baca Juga  Kapolres Gresik pimpin pergantian Kasat Intelkam dan Kapolsek Manyar

Hal tersebut di benarkan oleh Kanit Reskrim Ipda Oyong saat di temui di Mapolsek Tenggilis Mejoyo.

Kalau F, P tidak ditemukan barang bukti berupa permainan judi online, akan tetapi dia ngasih uang Rp.50 ribu ke rekan nya J, K. Jelas Kanit Reskrim Oyong Abdillah.

Saya Kasihan mas pada F, P karena sebagai tulang punggung keluarga makanya Rp.11 juta saya terima namun sangat di sayangkan keluarga terduka (Adik) terduga tersangka membeberkan ke awak media. Maka kami kirimkan surat penangkapan lagi. Ucapnya.

Menurut keterangan Adik terduga tersangka F, P Dalam penangkapan tersebut diduga anggota reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo intimidasi F, P, di perjalanan menuju Mapolsek Tenggilis Mejoyo dan di tengah perjalanan aja anggota berinisial F, meminta uang Rp.20 jt untuk melepaskan kedua tersangka tersebut. Jelas Adik Tersangka

Baca Juga  Gelar Sosper Tahap II Tahun 2024, Wanita Tangguh PPP Ingin Disnaker perbanyak Pelatihan Kerja

Lanjut Adik tersangka Saya dan keluarga mencari pinjaman dana sebesar Rp. 11 jt untuk membebaskan saudara saya mas, pada tanggal 13 Desember 2024 saya mengasih uang itu, dan pak Kanit Reskrim mengingatkan saya agar tidak berbicara kepada siapapun apa lagi kepada media, katanya

Kami berharap kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Lutfi segera menindaklanjuti atau memberikan sanksi kepada Kanit Reskrim Polsek tenggilis Mejoyo Ipda Oyong Abdillah

Bersambung...

(Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *