Pasca Tragedi Kecelakaan yang Merenggut Pelajar MTS Negeri 4 Mojokerto. Dedengkot LSM FPSR Angkat Bicara.

Berita208 Dilihat

MojokertoMediabangsanews.com

Paska tragedi kecelakaan yang menewaskan siswa MTS Negeri 4 Mojokerto masih perlu mendapatkan perhatian serius dari kalangan orang tua dan guru.

Tragedi tersebut menyisakan duka yang mendalam bagi orang tua siswa yang mengalami kecelakaan tunggal beberapa waktu yang lalu di jalan raya Lakardowo- Randegan.

Peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pelajar tersebut menjadi buah bibir di kalangan ibu- ibu rumah tangga saat berkumpul belanja atau di dalam perkumpulan dan kegiatan lainya.

Rumor jatuhnya siswa MTS 4 Mojokerto tersebut yang namanya sengaja kita samarkan menjadi inisial Jaka dan menurut informasi yang berkembang di masyarakat jaka (Nama samaran) baru beberapa hari bisa mengendarai kendaraan bermotor.

Saat itu Jaka (Nama Samaran) di ajak temannya adu kecepatan berkendara, yang namanya anak- anak tidak memahami akan resikonya dan dampak laiinya jaka (Nama Samaran) akhirnya menyetujui tantangan dari temannya.

Baca Juga  Anak Berusia Lima Tahun Tenggelam di Tambak Milik Pondok SPPMA.

Balapan liar pun terjadi namun Jaka (Nama Samaran) bernasib naas ketika kendaraannya mengalami oleng akibat senggolan dengan temannya, Jaka (Nama samaran) tidak bisa mengendalikan dan kecelakaan pun tidak bisa dihindari lagi. Jaka (Nama Samaran) terpental dan kepalanya terbentur jalan cor beton. Akhirnya Jaka (Nama Samaran) menghembuskan nafas terahir di TKP.

Dari peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan siswa MTS Negeri 4 Mojokerto tersebut harusnya menjadi pembelajaran bagi para orang tua dan guru di sekolah.

Dalam hal ini di khususkan untuk guru dan Kepala Sekolah di MTS Negeri 4 Mojokerto agar untuk lebih intens dalam pengawasan dan memberlakukan larangan anak didiknya untuk tidak boleh membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Baca Juga  Polsek Babat Lakukan Giat Patroli Sambang Warga Pasca Pemilu 2024

Ketua Umum LSM FPSR Aris Gunawan, S. Sos saat di konfirmasi oleh redaksi Mediabangsanews.com di Kantornya. Aris sapaan akrabnya ketua LSM FPSR mengatakan seharusnya kepala sekolah MTS Negeri 4 Mojokerto memberlakukan larangan untuk tidak membawa kendaraan bermotor demi menjaga hal- hal buruk.

“Selain memberlakukan larangan untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah, dan untuk melibatkan para orang tua bila mana anak didiknya kedapatan melakukan pelanggaran disiplin di sekolah.” Ucapnya

Lanjut Aris seorang guru harusnya tidak mengurusi masalah keuangan di sekolah saja, namun juga harus memantau bila mana ada siswa yang tak patuh terhadap ketentuan sekolah yang harus menjadi prioritas utama. Celetuknya

Baca Juga  Desa Lampah, Kec. Kedamean Menggelar Istighosah Dalam Memperingati HUT RI ke 79 Tahun.

Selain itu Aris juga menyoroti dugaan masih adanya pembayaran pembayaran salah satunya ialah LKS dan Uang Gedung.
“Seharusnya di sekolah Negeri kan tidak ada pungutan uang gedung dan LKS. Namun di MTS Negeri 4 Mojokerto masih saja ada pembayaran- pembayaran yang jumbelahnya bisa di bilang tidak sedikit.” Kata Aris.

Di katakan Aris Buku- buku yang harus di bayar orang tua itu jumlahnya Rp.200.000 ribu untuk per semester dan juga uang gedung Rp.1.000.000 untuk setahun.
“Kalau di hitung untuk uang gedung Rp.1.000.000 kalau di kalikan dengan jumbelah siswa sudah di bilang cukup besar penghasilan sekolah dari uang gedung tersebut. Jelas Aris.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *