Trenggalek, Medibangsanews.com
Nampaknya masyarakat Trenggalek sudah semakin sadar akan resiko perceraian. Hal tersebut nampak dari menurunnya angka perceraian di tahun 2024 Kemarin.
Humas Pengadilan Agama (PA) Trenggalek Ahmad Turmudi mengatakan di tahun 2024 ini lebih kecil (Mengalami penurunan yang sangat signifikan) bila di bandingkan dengan tahun 2023.
“Berdasarkan data perkara yang masuk di tahun 2023 terdapat 2063 Kasus perceraian. Dan pada 2024 mengalmi penurunan tercatat ada 1984 perkara.” Ungkapnya
Ahmad Turmudi menjelaskan walaupun menunjukan grafik penurunan, fenomena istri gugat cerai suami masih mendominasi.
“Tahun 2024 cerai gugat ada 1225 Perkara, sedangkan cerai talak 334 Perkara.” Jelasnya
Ahmad Turmudi melanjutkan pada tahun 2023 perkara cerai gugat ada 1123 perkara, sedangkan perkara cerai talak sebanyak 479 perkara. Meskipun di 2024 mengalami penurunan namun yang mendominasi tetap perkara cerai gugat.
“Faktor utama alasan untuk bercerai ialah faktor ekonomi serta perselisihan dan pertengkaran.” Paparnya.
Masih dikatakan oleh Ahmad Tarmudi perceraian yang di sebabkan oleh faktor ekonomi tercatat ada 822 Perkara, sedangkan perselisihan dan pertengkaran terus- menerus 502, meninggalkan salah satu pihak 43 perkara, karena zina 26 perkara, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) 22 perkara. Ujarnya.
Pada kesempatan itu Ahmad Tarmudi juga berharap dan memberikan saran dan sekaligus meminta pasangan suami istri harus terbuka satu sama lain, karena permasalahan muncul karena adanya gengsi antara suami istri. Sehingga masalah komunikasi muncul
“Senantiasa terbuka dan menjalin komunikasi yang baik. Jalin komunikasi tentang apapun itu yang dapat memperkecil timbulnya masalah keluarga,” saran Turmudi.
Tidak hanya suami istri, orang tua juga wajib mendampingi rumah tangga anaknya dalam proses pra nikah, mulai dari pengalaman dan pengetahuan.
Terakhir, pihaknya juga mengklaim bahwa Pengadilan Agama Trenggalek juga mempunyai andil yang cukup besar dalam menekan angka perceraian. Karena dalam persidangan proses perceraian ada upaya perdamaian atau biasa disebut mediasi.
“Namun jika dalam mediasi dirasa tidak ada titik temu, keputusan dalam perkara perceraian sudah menjadi kewenangan hakim,” imbuhnya.
Maka dari itu, Turmudi juga berharap dan mengimbau masyarakat jika akan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama agar alangkah baiknya melakukan mediasi keluarga
“Alangkah baiknya di pikir yang matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama, agar lebih aman dan nyaman dalam memperbaiki hubungan,” pungkasnya.
(Adi/ Red)