Gak Bahaya Tah..? Pengawas SPBU di Kawasan Kembangbahu, Lamongan Jadi Pelangsir Pertalite.

Berita324 Dilihat

LamonganMedibangsanews.com

Seorang yang menjadi pengawas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Mantup. Tepatnya Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan menyambi jadi pelangsir pertalit. Pada Jum’at 09/01/2025 sekira pukul 13:10 waktu setempat.

Di ketahui pengawas SPBU ber no lambung 54.622.28 tersebut sebut saja Doni. Pengawas bernama Doni tersebut di sinyalir menyalahgunakan jabatannya dengan menjadi pelangsir pertalit.

Dugaan semakin kuat dengan adanya mobil berjenis Kijang LGX bernopol S 1751 EB terparkir di depan kantor SPBU.

Didalam mobil milik Doni tersebut di dalamnya terdapat beberapa tong berisikan pertalit.

Saat di konfirmasi wartawan Doni mengaku kalau mobil Kijang LGX nopol S 1751 EB adalah miliknya dan juga mengaku kalau dirinya menjual pertalit tersebut di rumahnya dengan harga Rp.10. 500 untuk per liternya

Baca Juga  Polres Gresik gelar pengamanan selama pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati di Pilkada Gresik 2024

Praktik ilegal tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya anggota LSM yang kebetulan berada di lokasi SPBU tersebut.

Salah satu anggota LSM bernama Basir tersebut mengatakan “Bagaimana program pemerintah untuk menyalurkan BBM Subsidi tepat sasaran bisa berhasil kalau pengawas SPBU nya sendiri. Seperti halnya yang di lakukan Doni malah jadi pelangsir.” Ucapnya singkat

Melanggar Aturan dan Terancam Sanksi Berat
Mengacu pada Surat Edaran Menteri ESDM

No. 14.E/HK.03/DJM/2021, distribusi BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite harus mengikuti regulasi yang berlaku. Pelanggaran aturan ini dapat dijerat Pasal 53-58 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga  Komunitas Mobil Daihatsu Sigra Indonesia Chapter Purwakarta di Hari Ulangtahun datangkan Artis Top.

Tak hanya itu, penyimpanan dan penjualan BBM tanpa izin usaha juga melanggar Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp.30 miliar.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini memicu desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Kolusi antara pengawas SPBU dan pelangsir BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu program subsidi tepat sasaran yang diupayakan pemerintah.

Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 jo. Pasal 55 UU Cipta Kerja yang melarang penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terulangnya praktik curang serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Selamat, 18 Casis Polres Lamongan Lulus Seleksi Penerimaan Anggota Bintara dan Tamtama Polri Gel II Tahun 2024

(Adi/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *