SPBU 546.14.16. Diduga di Pakai Tempat Untuk Menguras BBM Subsidi Jenis Pertalit

Berita157 Dilihat

JombangMediabangsanews.com

Gencarnya pemberitaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tak membuat efek jera bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalit. Pada Rabu 08/01/2025

Kali ini sejumlah warga melaporkan aktifitas yang mencurigakan di SPBU 546.14.16.

Sekedar diketahui keberadaan SPBU 546.14.16 tersebut berada di Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Terpantau ada beberapa kendaraan sepeda motor ngisi berulang kali di SPBU tersebut, di ketahui modus para pengangsu BBM Subsidi jenis pertalit tersebut dengan cara isi berulang kali dan pertalit tersebut di sedot.

Pertalit setelah di sedot di kumpulkan di salah tempat, praktik seperti itu berpotensi melanggar hukum, selain itu juga bisa menimbulkan bahaya kebakaran.

Dengan lancarnya aktifitas ngangsu BBM subsidi jenis pertalit yang bebas seperti itu ada dugaan keterlibatan pengawas maupun pegawai (Operator) di SPBU tersebut.

Baca Juga  Polres Gresik Gelar Apel Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan Jelang Nataru

Karena hal inilah harus menjadi perhatian serius, mengingat BBM subsidi jenis pertalit merupakan BBM untuk masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual ecer BBM.

Bila mana dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran yang dapat membahayakan nyawa dan harta masyarakat sekitar.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi barang, termasuk BBM bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Mojowarno dan Kabupaten Jombang untuk segera bertindak dan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Baca Juga  Jelang Nataru, Polisi Ngawi Cek Stok dan Harga Bahan Pokok Penting di Paron, Ngawi

BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM diminta untuk meninjau ulang operasional SPBU 546.14.16. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan subsidi BBM sampai kepada masyarakat yang berhak dan mencegah kerugian negara lebih lanjut
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

Melalui partisipasi publik, diharapkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM dapat berjalan lebih efektif, sehingga subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah dan pihak terkait harus bertindak tegas untuk menegakkan aturan, menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi, dan melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *