Lamongan, Mediabangsanews.com
Pemerintah pusat khususnya Kementrian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberi aturan dalam perundang- undangan di sekolah tidak di perbolehkan menjadi kontributor.
Dan hal tersebut diduga kini sudah dilanggar oleh lembaga SDN yang tidak bertanggung jawab, bagaimana tidak aturan yang seharusnya dilarang oleh Permendikbud tersebut
Kini diduga sudah dilanggar oleh SDN Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dengan neka berbisnis dengan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Untuk mengelabuhi demi mulusnya penjualan LKS tersebut, lembaga SDN Jejel bekerja sama dengan melalui paguyuban wali murid dan hal tersebut semua sudah di atur oleh Oknum Kepala Sekolah yang bertugas di SDN tersebut.
Salah satu wali murid yang mewanti- wanti wartawan untuk menyembunyikan identitasnya tersebut menceritakan kepada wartawan kalau dirinya di paksa oleh paguyuban untuk membeli buku LKS, bila mana sampai tidak membeli buku LKS yang di maksud seolah- olah anaknya akan di bully dikalangan sekolah. Celetuknya singkat.
Mendapati hal tersebut awak media konfirmasi kepada Mujiono selaku ketua K3S SD di Kecamatan Ngimbang. Melalui Selulernya
Saat di konfirmasi wartawan mengenai hal tersebut Mujiono mengatakan kalau sampai ada paksaan ya tidak, kalau jual beli LKS Memang ada. Ungkapnya
Lebih jauh di konfirmasi Mujiono berkata kan tidak masalah dengan adanya bisnis jual beli buku LKS. Celetuk Mujiono.
Berbisnis LKS merupakan Pungutan Liar (Pungli), yang bisa dibilang mal administrasi, dan juga bisa dikatakan tindakan Korupsi, apalagi harga jual tidak sesuai dengan harga jual di pasaran.
Kan sudah jelas kepala sekolah atau guru ASN sudah dilarang keras oleh pemerintah untuk menjadi kontributor di sekolah seperti jual seragam, atribut, apalagi buku LKS.
Selain itu juga dalam peraturan Pemerintah ( PP ) no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181a Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan Permendikbud nomor 75 tahun 2020 tentang komite sekolah, pasal 12a, yang mana aturan tersebut, melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pembelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar.
Di tempat terpisah Ketua DPP LSM FPSR Aris Gunawan, S. Sos,. Angkat bicara jual beli buku LKS itu sudah termasuk Pungli, juga termasuk ke dalam kategori kejahatan, penyalahgunaan kekuasaan, untuk menguntungkan diri sendiri, ini rana nya sudah pidana, seperti menurut undang – undang Tipikor ( UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus di berantas, selain pidana penjara, pelaku dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini tidak bisa dibiarkan, saya akan kawal masalah ini sampai kejalur hukum,” Katanya
Sampai berita ini ditayangkan kami selaku awak media akan menggandeng LSM untuk menelusuri siapa dalang bisnis jual beli buku LKS yang berada di SDN khususnya di kecamatan Ngimbang, Kabupaten lamongan.
(Tim)