Foto Tower dan Rumah warga
Gresik, Mediabangsanews.com
Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik membuat warga sekitar geram. Pasalnya warga khawatir dengan adanya tower tersebut akan berdampak terhadap aktivitas kehidupan, terutama kesehatan serta keselamatan jiwa.
Menurut penelusuran wartawan Mediabangsanews.com ada sekitar puluhan kepala keluarga geram dan menolak rencana pembangunan tower tersebut.
Saat tim investigasi dan wartawan mediabangsanews.com dalam pembangunan tower tersebut juga tidak mengantongi ijin dari dinas terkait atau dari pemerintah.
Dalam pembangunan tower tersebut tidak mengantongi izin sudah menabrak Perda No. 19 Tahun 2012 tentang penataan, pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi
Selain itu juga dalam pembangunan tower yang ada di Desa Pelemwatu juga menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Salah satu warga yang tinggal berdekatan dengan pembangunan tower yang dimaksud mengaku kalau dirinya tidak pernah diajak untuk musyawarah terkait adannya pembangunan tower di sini.
“Saya yang tinggal berdekatan dengan pembangunan tower saja tidak pernah di ajak musyawarah.” Ungkapnya kepada wartawan mediabangsanews.com pada Senin 06/01/2025
Lanjut warga tersebut mengatakan tapi ada beberapa warga sudah didatangi untuk meminta persetujuan sekaligus memberikan kompensasi.
“Ada beberapa warga yang sudah di datangi serta diminta persetujuan dan diberikan kompensasi sebesar Rp.1.500.000.” Celetuknya
Masih dijelaskan oleh warga kalau pemilik lahan yang di bangun tower itu bersama pak RW mendatangi beberapa rumah untuk meminta KTP dan KK. Tapi hanya beberapa Kepala Keluarga saja
“Kenapa hanya beberapa Kepala Keluarga saja, kami juga terdampak dengan adanya pembangunan tower di sini.” Jelasnya
Dia (Warga Red) juga sudah mengeluhkan terkait hal tersebut ke Pemerintahan Desa setempat, namun sangat di sayangkan Kepala Desa tidak ada respon sama sekali seakan sudah memberikan izin pembangunan tower tersebut. Terangnya
Kami (Warga Red) berharap kepada pemerintahan Desa agar segera bertindak tegas serta menghentikan pembangunan tower yang sudah mulai meninggi.
“Pemerintah Desa harus bertindak tegas serta memberhentikan aktifitas pembangunan tower yang sudah mulai menjulang tinggi tersebut karena kami tidak pernah setuju dan kami pun tidak pernah di ajak musyawarah akan adanya pembangunan tower di dekat rumah kami.” Harapnya
Ia (Warga Red) kalau sampai proyek ini di lanjutkan dan pemerintah Desa setempat tidak mau mendengar keluhan kami. Maka kami akan bertindak.
“kalau pemerintah Desa tidak mau mendengar keluhan kami maka kami akan bertindak, karena dalam pembangunan tower ini sudah melanggar perda selain itu juga belum ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah maka aktifitas pembangunan tower harus di hentikan. Pungkasnya
(Moh/ Adi)