Sekjend DPP.PARI.persatuan advokat republik indonesia ,lutfi qomaruzzaman meminta bapak presiden H.Prabowo subianto dan ketua DPR ,RI.untuk membahas dan merevisi uu tipikor dengan memberi ancaman hukuman mati dan serta mengesahkan ruu penyitaan aset hasil korupsi
Sampai kapan pun koruptor berapapun nilai uang yg di korupsi tidak akan di vonis dengan hukuman mati selagi presiden bersama sama dpr tidak merevisi uu tindak pidana korupsi yg di atur dalan uu no 31 tahun 1999 dan perubahan nya ,Dewan pimpinan pusat persatuan Advokat Republik Indonesia , P.A.R.I,
untuk mewujdkan negara yg bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme.
Menuntut bapak presiden bapak prabowo dan ketua DPR RI
1.Ketua DPR RI segera untuk membahas dan menyetujui RUU perampasan aset
2.merevisi UU Tipikor terkait ancaman pemidanaan
A.suap menyuap paling sedikit 10 tahun penjara di sesuaikan dengan nilai uang yg di berikan dan di terima dan maksimal hukuman mati
B. korupsi minimal 200 juta sampai maksimal 400 juta. di ancam pidana paling sedikit 10 tahun penjara.
C. Korupsi minimal 500 juta sampai makasimal 700 juta di ancam pidanakan paling sedikit 15 tahun
D. Korupsi minimal 800 juta sampai 950 juta di ancaman pidana 20 tahun penjara..
E. Korupsi minimal 1 miliar keatas sampai maksimal 2 miliar di ancaman minimal pidana seumur hidup
F. Korupsi minimal 2 miliar ke atas di ancam pidana hukuman mati
G. Korupsi sesuai huruf A, b, c, d, e,f baik berupa uang atau barang bergerak atau tidak bergerak di rampas negara dan menjadi milik negara…di indonesia tidak ada hukuman mati bagi pelaku korupsi jika uu tipikor tidak di revisi ..ini tergantung dpr..dan ada orang yg tidak mendukung pernyataan sikap dpp pari berarti tidak menginginkan korupsi untuk di brantas