Diduga Ilegal Penambangan di Bulujowo, Bancar, Tuban Bebas Beroprasi

Berita105 Dilihat

TubanMediabangsanews.com

Keberadaan aktivitas penambangan di Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur diduga ilegal dan harus ada penindakan serius dari APH.

Selain itu kegiatan tersebut juga menjadi problem yang harus ditangani secara srius kalau tidak akan mengancam kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

Kami berharap kepada pihak kepolisian di tingkat Polres, maupun Polda dan juga lembaga penegak hukum laiinya agar lebih serius serta menindak segala penambangan yang tidak dilengkapi perijinan susuai dengan aturan Undang- Undang (UU) yang berlaku.

Diduga diamnya dari penegak hukum terhadap kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut membuat warga memilih untuk memviralkan melalui media sosial ketimbang membuat laporan. Karena laporan pun jarang ditindak lanjuti

Baca Juga  Polres Gresik Gelar Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana.

“Tambang pasir ilegal atau bisa dibilang tidak berizin di wilayah Bulujowo tersebut. Lokasi selatan tambangnya Mas Baul. Sebentar lagi sampai di situs Gunung Celeng, rusak alam lingkungan sekitarnya. Mohon pihak terkait menindaklanjutinya,” tulis Sopo Nyono sambil menyertakan rekaman video aktivitas tambang di Desa Bulujowo, Senin, 23 Desember 2024.

Dia menyebutkan, warga sekitar tambang tidak menerima kompensasi atau corporate social responsibility (CSR) dari pihak penambang

“Penambangnya yang enak sendiri,” katanya.
Terkait tambang di Desa Bulujowo, masyarakat pernah membuat petisi secara online di link.

Petisi tersebut menerangkan, bahwa masyarakat Desa BuluJowo, Desa Bulu Banjarjo, dan Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, menyatakan sikap menolak tambang di area Bukit Gunung Celeng, Desa Bulujowo, yang saat ini belum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, namun sudah berani melakukan operasi penambanganan di area Bukit Gunung Celeng
Masyarakat sadar, operasi penambangan akan berdampak buruk bagi kelangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat. Menjadi ancaman terhadap sumber air, kesehatan warga, lahan pertanian, konflik sosial, terjadinya bencana ekologis dan rusaknya situs budaya di daerah tersebut

Baca Juga  6 Ribu ‘Pasukan Gondo Mayet’ Akan Menjadi Manusia Bermoral Utama

“Warga meminta kepada pihak ESDM Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim untuk menertibkan pengusaha tambang yang seenaknya sendiri, mementingkan dirinya sendiri tau. Kalau perusahan penambang itu mempunyai backup kuat. Tetapi, ingat. Kami masyarakat Desa Bulujowo, sah warga negara Indonesia/pribumi yang mempunyai hak di tanah sejarah leluhur kami,” tegasnya

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *