Diduga Demi Sebuah Kepentingan, Terjadi Saling Tepis Berita

Berita114 Dilihat
Gambar Ilustrasi

JombangMediabangsanews.com

Ramainya pemberitaan terkait dengan Gembong Mafia Solar Bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Lembaga Sahabat Polisi ( SP ) merupakan hal yang menarik untuk disimak , kegaduan atas yang menarik dan perlu mendapat perhatian khusus yakni pada berita dari redaksi zona satu news yang telah mengangkat tema “ Ormas Sahabat Polisi jadi sindikat gembong mafia BBM bersubsidi terbesar di Tulungagung Jatim diduga kebal hukum akhirnya diringkus Polres Jombang“ ( https://www.zonasatunews.com/nasional/ormas-sahabat-polisi-sp-jadi-sindikat-gembong-mafia-bbm-bersubsidi-terbesar-di-tulungagung-jatim-diduga-kebal-hukum-akhirnya-diringkus-polres-jombang/ ) dan pada pemberitaan dari redaksi Cnews yang mengangkat tema “ diduga berita tidak sesuai disejumlah media online beredar warga jangan termakan oleh berita hoaks ( https://cnews.co.id/diduga-berita-tidak-sesuai-di-sejumlah-media-online-beredar-warga-jangan-termakan-oleh-berita-hoaks/ ) menggambarkan pertarungan antara jurnalis dari kedua redaksi tersebut.

Melihat kedua berita yang diangkat oleh kedua redaksi tersebut rupanya ada sebuah kepentingan yang tersembunyi dibalik semua itu padahal sudah seharusnya sesama profesi tidak boleh saling menjatuhkan karena hal tersebut akan berdampak pada kredibilitas para jurnalisnya.

Disisi lain penemuan dilapangan akan menjadi sebuah kekuatan dalam mengangkat berita karena hal tersebut berdasarkan apa yang terjadi di lapangan dan bukan hanya sekedar informasi ataupun cerita – cerita sumbang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga  PT Den Bagus Perkasa Tuban Sediakan Kredit Rumah Tanpa Bunga

Cak Pan selaku anggota Front Pembela Suara Rakyat menyayangkan kejadian tersebut karena tidak seharusnya sesama profesi saling menjatuhkan dan membuka takbir kepentingan demi meraup keuntungan secara pribadi ataupun Dendam.

“ini ada sebuah kepentingan antara kedua redaksi tersebut ” ucap cak pan

Hal yang menarik justru terdapat pada statement salah satu terduga pelaku yang mengatakan bahwa berita berita yang beredar tersebut adalah berita yang tidak sesuai fakta dan sudah dilaporkan ke dewan pers “dikutip dari berita Cnews.co.id

Jika melihat kejadian tertangkap armada tangki yang bermuatan solar 8000 liter di Polres Jombang dan terkuaknya Anggota Ormas yang menjadi terduga pelaku penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi secara tidak langsung pihak pewarta dari redaksi Cnews.co.id mengetahui keberadaan Komarudin yang menjadi DPO dalam kasus Penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi di Polres Jombang karena sudah mengeluarkan statement pada pewarta tersebut

“itu berita yang ada di Cnews secara tidak langsung mengetahui keberadaan Komarudin selaku Terduga Pelaku penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi “terang cak Pan pria yang mempunyai ciri berambut gondrong tersebut

Menurut kuasa Hukum Didi Sungkono SH.MH pemberitaan zonatunes.com sesuai dengan hasil tangkapan polres Jombang dan barang bukti tersebut sudah diamankan di polres Jombang dan tersebut sesuai dengan barang bukti dan para pelaku yang sudah di amankan di polres jombang jadi pemberitaan tersebut fakta dan nyata bukan Hoax

Baca Juga  Demi Tuntut Upah Yang Belum Terbayarkan Pekerja di Menganti Rela Tinggal di Tenda Setiap Hari

(13/12 /2024)Pengamat hukum asal Surabaya saat diminta tanggapannya terkait dugaan adanya oknum wartawan dan oknum Organisasi masyarakat SP (Sahabat Polisi) yang terlibat

penimbunan BBM ( bahan bakar Solar Bersubsidi ) dan dijual ke Industri angkat bicara,” Itu kelakuan oknum oknum wartawan bermental durhaka kepada kebenaran,kelakuan oknum wartawan seperti itu sangat tidak layak dipertahankan sebagai wartawan, pihak redaksi harus evaluasi secara keras dan memberikan tindakan tegas, wartawan itu fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik sudah sangat jelas, kontrolnya masyarakat, mengawasi keadilan dan kebenaran,bagaimana itu kok bisa punya kelakuan “mafia” ini jelas tidak bernurani, hak masyarakat kecil diambil,ditimbun ber ton ton dan dijual ke Industri.

Terduga Pelaku tersebut harus ditangkap agar kasus bisa terungkap tuntas,sampai ke Pabrik yang terima BBM subsidi tersebut,ini sebuah jaringan ” mafia “tidak mungkin tersangkanya hanya” SOPIRnya “saja,” ungkap Didi Sungkono

Baca Juga  Jalin Sinergi... Ketua PAC PP Balongpanggang dan Dewan Penasehat PP Balongpanggang,  Ngopi Bareng Dengan Muspika.

Lebih lanjut Dosen hukum Didi Sungkono SH MH menambahkan, “Kalau memang ada ORMAS SP (Sahabat Polisi) malah menjadi pemilik gudang, (penimbunan BBM bersubsidi) yang akan dijual ke Industri industri, tetap tidak bisa dibenarkan,tidak peduli sahabat Polisi,keluarga polisi,atau pun POLISI, ini sudah melanggar aturan hukum pidana,harus ungkap tegas,dan wajib hukumnya untuk ditahan, tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini, semua sama tidak ada perbedaan dimata hukum, panggil secara patut, berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi- saksi, jerat dengan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS dan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP , ancaman pidananya 6 tahun Penjara,” Ujar Didi Sungkono

Ini kejahatan kerah putih ( white colour crime ) harus lebih keras hukuman pidananya,penyidik bisa membekukan rekening dan mengajukan pencabutan ijin usaha PT nya, dan bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Loundry, rekan rekan wartawan harus awasi sebagai kontrolnya masyarakat,

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *