Mojokerto, Mediabangsanews.com
Maraknya aksi perampasan kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 dijalan membuat resah Masyarakat yang mempunyai tanggungan kredit pada perusahaan pembiayaan atau biasa disebut leasing.
Banyaknya aksi– aksi yang dilakukan oleh pihak external menuntut pihak– pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum untuk lebih extra dalam hal penanganan pada masalah ini.
Salah satu kejadian tentang depcolektor terjadi di kawasan Mojokerto, yang pada saat itu pemilik Kendaraan Mobil XL 7 atas Nama Sulistiyanto dengan No PK 1519220000299, Mobil XL 7 tersebut yang notabennya masih dalam penguasaan saudara Sulistyanto sendiri selaku atas nama.
Namun pada hari Selasa 10 Desember 2024 datang segerombolan oknum depcolektor yang mengaku dari DCM menghampiri unit menanyakan tentang keterlambatan angsuran mobil yang sudah ditangani oleh pihak DCM selaku pemegang kuasa penagihan dari Suzuki Finance padahal secara administrasi mengalami keterlambatan 2x angsuran dan masuk bulan ke 3 berjalan.
Segerombolan oknum depcolektor tersebut berkeinginan untuk mengajak debitur ke kantornya yang berkedudukan di daerah Jabon– Mojokerto.
Namun hal tersebut ditolak oleh pihak debitur, dan pihak debitur justru mengajak gerombolan oknum depcolektor tersebut ke Polres Mojokerto kota atau ke Polsek Dawarblandong selaku tempat tinggal debitur.
Namun Pihak Depcolektor menolak dan menyarankan agar urusan penemuan armada yang menunggak angsuran tersebut diselesaikan di tempat penemuan.
Dan segerombolan Oknum Depcolektor tersebut meminta kepada debitur sebagai pengganti biaya penanganan.
“ Wes ngene ae mas , kita selesaikan nang kene ae !!!! ISO selesai Nang kene Lapo SE atek Nang polres maupun Polsek “ kata pria dalam gerombolan oknum depcolektor dengan bahasa Jawa campuran yang artinya sudah gini saja mas , kita selesaikan disini saja !!! Bisa selesai disini kenapa harus ke Polres ataupun Polsek .
Disisi lain salah satu oknum Depcolektor yang tak mau disebut namanya tersebut memberikan syarat untuk biaya penanganan tersebut sebesar 12 juta rupiah namun hal tersebut ditolak oleh debitur.
Dalam aksi tarik ulur biaya penanganan tersebut pihak debitur dipaksa menyerahkan uang 3 juta sebagai upaya damai atau sebagai upaya biaya penanganan.
Diselah tarik ulur atas biaya penanganan salah satu dari gerombolan oknum depcolektor tersebut menelpon Anggota Polsek Dawarblandong yang berinisial S yang tak lain Debitur juga mengenalinya.
Namun ketika debitur menghubungi Anggota Polsek Dawarblandong melalui Aplikasi WhatsApps untuk meminta nomer telpon salah seorang dari segerombolan oknum depcolektor yang tadinya menghubungi Beliau justru debitur menerima jawaban balasan yang pada pointnya meminta izin kepada terlebih dahulu kepada yang bersangkutan (oknum Depcolektor, red )
Atas Dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh segerombolan depcolektor ini menjadi perhatian Adi Jembrak selaku sekjen dari Lembaga Front Pembela Suara Rakyat yang menyayangkan atas kejadian dugaan pemerasan di salah satu kawasan daerah Mojokerto yang melibatkan debitur mobil Suzuki XL 7 dengan segerombolan depcolektor yang berkantor di wilayah Jabon tersebut
“kenapa pihak Suzuki finance tidak mengedepankan aturan – aturan yang ada dan sudah melibatkan pihak ke tiga dalam penanganan Mobil Suzuki XL 7 , padahal secara administrasi pihak debitur ini hanya mengalami keterlambatan 2x angsuran dan berjalan di bulan ke tiga “ terang Jembrak yang dalam kesehariannya selalu memakai peci tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi – aksi upaya perampasan Unit di jalan yang dilakukan oleh oknum depcolektor tersebut.” ucap Jembrak
“Apalagi Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk menangkap Depcolektor Mata elang atau yang lainnya yang berupaya merampas kendaraan baik roda dua maupun roda empat” Jelasnya sekaligus pungkas Jembrak
Dimohonkan Kepada Bapak Kapolres Mojokerto kota untuk segera menangkap dan mengadili depcolektor yang bergentayangan di wilayah hukum Mojokerto Kota agar keresahan Masyarakat hilang dari bumi Mojopahit.
(Tim)