Disinyalir Ada Kecurangan di Pilkada Gresik Tahun 2024, Aliansi Penyelamat Demokrasi dan Genpabumi Akan Ajukan Gugatan ke MK.

Berita146 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Tingginya angka golput di pilkada Gresik tahun 2024 merupakan kejanggalan, selain itu juga diduga ada kecurangan dalam pelaksanaanya.

Dengan adanya beberapa temuan serta kejanggalan di dalam Pilkada Gresik tahun 2024 tersebut diduga kurangny sosialisasi dari KPU ke masyarakat.

Melihat adanya beberapa kejanggalan dan kurangnya sosialisasi pemilu tersebut. Relawan Genpabumi dan Aliansi Penyelamat Demokrasi akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai wujud adanya pelanggaran pemilu secara sistematis yang di lakukan oleh Paslon No urut 01.

Adapun salah satu bentuk pelanggaran tersebut diduga ada penggerakan aparat Pemerintah Desa mulai dari Kepala Desa hingga RT melakukan kampanye di masa tenang. Untuk memilih Paslon No 1.

Baca Juga  Ketua dan Panitia PTSL desa Cluring, Kalitengah Diduga Tabrak Peraturan SKB 3 Menteri dengan Tarif Program PTSL Sebesar Rp.750 Ribu

Selain itu ada money politics berupa pembagian uang Rp.20.000 dengan tujuan dan mengajak untuk memilih paslon no 1.

Dengan anggaran Rp.81 Milyar untuk mensukseskan pemilu di rasa gagal karena KPU tidak memasang Baliho pasangan calon.

Tidak adanya sosialisasi dan pemasangan baliho peserta pemilu itu sangat merugikan masyarakat dan Negara. Karena kurangnya sosialisasi tersebut diduga tidak adanya minat partisipasi masyarakat dalam pilkada Gresik. Sehingga masyarakat banyak yang Golput.

Aris Gunawan ketua LSM FPSR dan juga relawan kotak kosong juga menyoroti terkait kinerja KPU.

“Masyarakat kabupaten Gresik seakan disuguhi pagelaran ludruk dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini.
Bagaimana tidak kayak ludruk mas.” Ucapnya

Baca Juga  Pembukaan Diklat Satpam Kualifikasi Gada Pratama Angkatan X PT. Swabina Gatra

Lanjut Aris mengatakan masyarakat desa tidak ada yang paham calon bupati atau wakil bupati yang akan dicoblos karena tidak ada nya sosialisasi terhadap masyarakat.

Masih dikatakan Aris itu Sangat disayangkan dengan anggaran milyaran pihak KPU kabupaten Gresik tidak melakukan sosialisasi berupa pasang baliho Paslon atau sosialisasi turun ke masyarakat memperkenalkan calon bupati dan wakil Bupati apalagi saat pilkada inkumben melawan kotak kosong yang menurut Dia (Aris) bahwa bagaimana pun juga pihak KPU juga harus mensosialisasikan kalo kotak kosong juga peserta pemilu sesuai undang undang pilkada. Pungkas Aris

Di lain pihak ali candi selaku ketua relawan genpabumi menyatakan Dengan berbekal beberapa bukti dan saksi temuan money politics pihak relawan Genpabumi dan aliansi penyelamat demokrasi didampingi kuasa hukum dari Peradi sai akan melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi sesuai PKPU no. 13 tahun 2014 pasal 66 ayat 5 dan 6 mengenai pemberian hadiah saat melaksanakan kampanye ” ujar Ali candi

Baca Juga  Gak Bahaya Tah..? Proyek Pembangunan Pavingisasi yang Berada di Desa Mojo Petung, Dukun Patut Di Pertanyakan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *