Lamongan, Mediabangsanews.com
Diduga ada indikasi dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024. Kembali terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Menurut informasi dari sumber internal dari warga masyarakat setempat sebut saja insial ‘DS’ (48) hal tersebut di sebabkan karena Pemerintah Desa (Pemdes) tidak transparan dalam menjalankan tugasnya dalam mengelola Anggaran Dana Desa.
“Dana Desa Tahun anggaran 2024, sampai bulan Desember ini tidak ada pembangunan, dipapan informasi APBDes jelas tertera pembangunan di Dusun kami.” Tegasnya kepada media saat di konfirmasi. Pada Kamis 04/12/2024.
Tidak cukup sampai di situ saja. Karena ingin mendapatkan informasi yang berimbang dan lebih lanjut lagi. Awak media konfirmasi ke Kepala Dusun (Kasun) Banjarselir Samsul.
Saat di konfirmasi lebih jauh Kepala Dusun Samsul membenarkan bahwa pembangunan di tahun 2024 itu tidak ada disini yang nilainya sampai ratusan juta.
“Iya benar mas di tahun 2024 ini memang di Dusun kami tidak ada pengerjaan proyek itu, kata bu Kades sih dialihkan untuk pembangunan lainnya.” Celetuk Kasun Samsul sembari menirukan omongan Bu Kades.
Rasa penasaran ke ingin tahuan awak media tidak cukup di situ. Lantas awak media ingin menemui Kepala Desa Siti Mafula, S.Pd.i,.
Akan tetapi Kepala Desa Sumberagung Siti Mafula, S.Pd.i., tidak ada di kantor Desa. Dan lebih mirisnya lagi saat awak media berkali- kali berkunjung ke Balai Desa namun sang Kepala Desa Siti Mafula, S. Pd.i., tidak ada di tempat.
Tidak putus hanya di situ saja lantas awak media menghubungi Kepala Desa melalui telephone selulernya berkali- kali tidak di angkat. Dan awak media mencoba menghubungi melalui sambungan chat WhatsApp namun juga sama tidak ada respon dari Bu Lurah.
Jika dilihat dari papan banner APBDes yang terpampang di depan kantor Desa terlihat banyak kegiatan yang telah dilaporkan Pemerintah Desa sangatlah luar biasa. Anggaran yang di laporkan tersebut nilainya ratusan juta rupiah.
Sekedar diinformasikan dan di ketahui bersama bahwa anggaran Dana Desa Sumberagung, Mantup tahun 2024 berjumlah Rp.831. 038. 000,- belum lainnya dari jumlah keseluruhannya Rp.1. 638. 151. 406.-
Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib, disiplin anggaran, dan partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini ditayangkan sang kepala desa masih belum memberikan respon, dan untuk kedepannya media ini akan mencoba menemui Kades Siti Mafula beserta Dinas terkait guna meminta penjelasan klarifikasi tentang sejumlah kegiatan pekerjaan di Desa Sumberagung serta tanggapan dari dinas terkait tentang penemuan ini.
(Tim)