Gresik, Mediabangsanews.com
Satreskrim Polres Gresik menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk inisial AH sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset Desa
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan saat konferensi pers.
Konferensi pers di gelar di lobi gedung utama Polres Gresik. Pada Jum’at 29/11/2024.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menegaskan “Saudara AH mantan Kepala Desa Sekapuk sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertipikat dan BPKB inventaris milik Desa. Ungkapnya.
Masih dikatakan oleh AKP Aldhino Prima Wirdhan kasus ini bermula pada serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023
“Dalam prosesi tersebut mantan Kepala Desa Sekapuk AH tidak menyerah terimakan sembilan sertipikat aset Desa dan Tiga BPKB, Mantan Kades tersebut tidak mau memberikan BPKB dan sertipikat dengan alasan karena ada 2 sertipikat dan BPKB mobil pribadinya dijadikan jaminan untuk hutang BUMDes di Bank.” Terangnya
Dia (AKP Aldhino Prima Wirdhan) menambahkan pemerintah Desa melakukan mediasi dengan yang bersangkutan tetapi mediasi beberapa kali tidak membuahkan hasil.
“Karena dirasa dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu, Akhirnya pihak Desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik dan proses penyidikan masih terus berjalan. Saudara AH ditahan di rutan Polres Gresik.” Ujarnya
Lanjut AKP Aldhino Prima Wirdhan untuk kerugian masih kami taksir dan proses masih berjalan dan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut.
Sebelum mengakhiri AKP Aldhino Prima Wirdhan memaparkan untuk barang bukti yang diamankan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik Desa.
“Tersangka AH dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat Tahun.”
(74ck/ Adi)