Ketua RT Bagikan Sejumlah Uang dan Arahkan Warga Untuk Memilih No Urut 01 di Pilkada Gresik.

Berita1202 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Politik uang dalam sebuah pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah praktik yang melanggar hukum kenapa demikian..? Hal tersebut terjadi dengan tujuan untuk mempengaruhi hak pilih seseorang dengan memberikan uang atau materi lainnya.

Politik uang biasa dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari Pasangan Calon, Tim Sukses, Aparatur Sipil Negara (ASN), Hingga pendukung atau simpatisan.

Praktik- praktik permainan uang yang dimainkan untuk menentukan untuk condong ke satu pasangan calon di Pilkada ini akan berakibat negatif terhadap Pasangan Calon (Paslon) yang akan memimpin kedepannya.

Dari hal tersebut di sebabkan oleh sebuah ambisi demi meraih jabatan, selain itu juga berambisi untuk mengembalikan modal dan juga berambisi untuk mencari keuntungan.

Hal tersebut dikarenakan di dalam pemilihan menggunakan uang demi meraih sebuah jabatan.

Seperti salah satunya terjadi di Dusun Kedung Kakap, Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Kebupaten Gresik dimana seorang ketua RT 03 di Dusun tersebut dengan inisial KHD telah membagikan sejumbalah uang ke Warga untuk memilih Pasangan Yani- Alif dengan No urut 1 di Pilkada Gresik 2024.

Baca Juga  Ka SPKT Serta Kanit Sabhara Polsek Sekaran Giat Patroli Malam di Tempat Obyek Vital

Besaran uang yang di bagikan ketua RT 03 Dusun Kedung Kakap tersebut ialah Rp.40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk 2 Orang.

Dari sinilah para warga bertanya- tanya atas netralitas Ketua RT nya.

Karena setingkat RT merupakan struktur paling bawah di dalam pemerintahan Desa, dan ketua RT 03 tersebut juga sudah melanggar Undang- Undang No 10 Tahun 2026

Sedangkan dalam pasal 74 telah disebutkan, pasangan calon, tim kampanye, partai politik, serta pihak lain dilarang memberikan atau menjanjikan uang maupun materi kepada penyelnggara dan pemilih.

Berikut bunyi pasalnya:

1. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih
2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan secara langsung atau tidak langsung untuk:
1. Mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
2. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
3. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Sanksi memberi dan menerima Politik uang Pilkada 2024 , sanksi Pemberi Politik uang diatur dalam pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan penjara paling singkat 36 Tahun dan paling lama 72 Tahun dan Denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar Rupiah

Baca Juga  Pasca Tragedi Kecelakaan yang Merenggut Pelajar MTS Negeri 4 Mojokerto. Dedengkot LSM FPSR Angkat Bicara.

Untuk menanggapi hal tersebut kami meminta kepada jajaran kepolisian baik ditingkat Polsek dan Polres maupun Polda Jatim untuk segera menindak lanjuti adanya praktik – praktik culas di wilayah Hukum Benjeng – Gresik tersebut agar tidak menjadikan atau menciptakan pemimpin culas pula.

Ketua DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat ( GEMPAR ) yang biasa dipanggil Bang Tyo sangat menyayangkan kejadian di Dusun Kedung Kakap Desa Kedung Sekar Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik , karena selain merusak moral bangsa , money politik juga menciptakan seorang Pemimpin yang culas karena dalam mengambil kebijakan pasti akan berfikir nya bagaimana caranya Dia untung.

“ Selain merusak moral bangsa, politik uang juga bisa menciptakan seorang Pemimpin yang culas karena dalam mengambil keputusan selalu berfikir bagaimana caranya agar dia untung ” tutup Pria berkuncrit satu
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *