Gak Bahaya..! Diduga Oknum Kepala Desa Berkampanye Untuk Dukung Paslon No Urut 1 Beredar di Grub WhatsApp

Berita697 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes).

Di kutip dari Bratapos.com di wilayah Kabupaten Gresik ada satu pasangan Cabup dan Cawabup Yani Alif No. Urut 1 melawan Kotak Kosong No. Urut 2.

Di sisi lain pada saat masa hari tenang yang dimana Pilkada serentak diadakan besok tanggal 27 November 2024, akan tetapi di duga salah satu Kades di wilayah Menganti, mengajak warganya untuk mencoblos No. Urut 1 Yani Alif melalui pesan WhatsApp Group Desa bernama FoxxxDxxxKepxxxxhn dengan Video berdurasi kurang lebih 3 menit serta di tambah kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1. Selasa 26 November 2024.

Baca Juga  Pastikan Ibadah Natal Berjalan Lancar, Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lakukan Patroli Gabungan Naik Motor

Menurut masyarakat sekitar video tersebut beredar di Group Desa, dengan kalimat  ajakan yang diduga dari Kepala Desa Kepatihan, Menganti H. Dodik. S  untuk mencoblos No. Urut 1 Yani Alif “ojok lali dulur tanggal 27 November pilih No. Urut 1 Gus Yani Alif”. Ungkap Masyarakat di sekitar. Pada Selasa 26 November 2024.

Di tempati terpisah jurnalis meminta tanggapan Bawaslu Kab. Gresik atas penemuan Video tersebut melalui via Chat WhatsApp Bawaslu Gresik mengatakan Silahkan masyarakat apabila dalam masa tenang ini mengetahui dugaan- dugaan pelanggaran Pilkada dapat melaporkan kepada jajaran pengawas kami sampai tingkat TPS. Saat ini kami sedang melakukan patroli pengawasan menjelang pemungutan suara. Kita belum bisa menilai pak,, karena harus ada pendalaman bukti- bukti dan saksi- saksi lebih lanjut… Ungkap Bawaslu saat di konfirmasi. Gresik 26 November 2024

Baca Juga  Anton Suprapto  Ingin Meninggalkan Kesan Yang Baik Demi Anak Cucu Kelak

Dimana sesuai dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut. “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *