Sukseskan Pemilu 2024, KPPS Di Desa Ngambek Kecamatan Pucuk Lamongan Resmi Dilantik

Berita68 Dilihat

LamonganMediabangsanews.com

Pengambilan sumpah Dan Pelantikan KPPS di desa Ngambek Kecamatan Pucuk kabupaten Lamongan, Berjalan dengan lancar, pengambilan sumpah dan pelantikan di hadiri oleh PJ kepala desa ( Mohamad Khoirul Huda SH) beserta jajaran perangkat desa.

Hal ini dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu yang akan digelar secara nasional serentak pada 23 November 2024 mendatang,” ungkap Ketua Panitia Pemungutan Suara, ( Bahar Mujahidin ST), Kamis 07 November 2024.

Sesuai dengan isi berita acara, dijelaskan untuk melantik (Bahar Mujahidin ST sebagai Ketua, anggota 1 Lutfi Dwi Arjuna anggota 2 Nailus sa’adah dan sekretariat pps
pengambilan sumpah/janji pengangkatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Lamongan.

Baca Juga  Ikat Pemilik Rumah, Perampok di Perum The Nailla Vilage Driyorejo Berhasil Bawah Kabur Uang, Emas Serta HP.

“Sebagai pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor 18/PP.04.1-BA/35.24.17.2007/2024 tahun 2024 tanggal 23 November 2024.

Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Ngambek Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelasnya.

Ditekankan, anggota KPPS yang sudah dilantik untuk memenuhi tugas dan kewajibannya, dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tegaknya demokrasi dan keadilan.

Baca Juga  Semangat Gotong Royong Membangun Masjid, Satgas Yonif 512/QY Kompak Bersama Masyarakat.

Serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” tandasnya.

Kami berharap agar Anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,”

Peran KPPS sangat penting selaku ujung tombak dapam Penyelenggara Pemilu, ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tugas KPPS melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara

Demikian juga, (), Anggota KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS

Hadiri dalam acara pengambilan sumpah/janji pengangkatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum ini, PJ Kepala Desa Ngambek bersama perangkat desa, Panitia Pemungutan Suara, Badan Adhoc Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), tokoh masyarakat serta tokoh agama. pungkasnya

Baca Juga  Gubernur Sulsel Prof. Zudan Terima Kunjungan PJI Sulsel

(sholeh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *