Meski Tak Berizin Galian Waduk Kampung, Pucung Lancar Beroperasi, dan Tidak Ada Penindakan Dari APH.

Berita189 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Meski sudah ramai di beritakan pertambangan atau galian C tanpa di lengkapi perizinan yang ada di Waduk Dusun Kampung, Desa Pucung, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik tetap lancar beroperasi.

Dan anehnya walaupun tidak memiliki izin pertambangan aktifitas galian waduk tersebut tidak ada penindakan dari pihak kepolisian khusunya Polres Gresik.

Aktifitas pertambangan tersebut sudah jalan sejak beberapa hari yang lalu, walaupun terlihat lalu lalang armada pengangkut tanah dari galian waduk Kampung tersebut tetap saja tidak ada penindakan dan penertiban dari pihak pihak terkait.

Pembiaran tersebut diduga karena sudah adanya upeti yang masuk ke pihak pihak tertentu.

Beredar kabar di terima redaksi mediabangsanews.com pengerukan atau Normalisasi waduk tersebut dari hasil swadaya.

Baca Juga  Rafa Akbar Febriyan Syaputra Penyandang Distabilitas Asal Sumberwuluh Tak Pernah Mendapat Bantuan.

Apapun itu dan walaupun swadaya yang di permasalahkan itu tanahnya di jual keluar Desa dengan harga yang bervariatif dari 120 hingga 150 ribu untuk satu dump truk.

Kalau sampai tanahnya itu keluar dan dijual sama halnya dengan aktifitas  pertambangan. Dan setiap aktifitas pertambangan harus ada izinnya.

Menurut Aris Gunawan, Galian C ilegal itu sudah masuk ranah pidana. Kepolisian selaku aparat penegak hukum (APH) harus bergerak menertibkan. Selain sudah melanggar UU, gerak cepat penanganan sebagai antisipasi meluasnya kerusakan lingkungan memang harus dilakukan.

’Kalau sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 (pasal 158) itu berat sanksinya. Setiap usaha penambangan yang tidak punya izin bisa dipidanakan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,’’ ungkap Aris.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas di Bulan Ramadhan, Satsamapta Polres Gresik Gelar "Pasar Ta'jil"

“Terkait adanya galian C yang ada di Desa Pucung, kalau pihak kepolisian tidak mau menindak, berarti ada sesuatu antara pemilik galian C dan Kepolisian jelasnya.

Diketahui, Waduk Dusun Kampung Desa Pucung Kecamatan Balongpanggang di keruk oleh pengusaha galian C dan tanah kerukan di jual ke warga sekitar dengan harga mulai Rp. 150.000 per dump truknya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *