Gresik, Mediabangsanews.com
Penutupan jalan untuk penyelenggaraan suatu kegiatan sering terjadi dan sangat menjengkelkan kita sebagai pengendara atau pengguna jalan. Terlebih lagi, jika terlanjur masuk dan terperangkap karena jalan alternatif sudah terlewati.
Didalam aturannya, jalan boleh ditutup untuk kegiatan tertentu, penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif dan harus ada petunjuk rambu lalu lintas sementara. Meski begitu, tetap ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri No 10 tahun 20212.
Berbeda dengan Pemdes (pemerintah desa) Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam melaksanakan penutupan jalan karena sedang ada perbaikan, pemdes Hulaan gawe sak karepe dewe. Jalan poros Desa yang sedang dalam perbaikan ditutup total tanpa ada petunjuk rambu sedang ada kegiatan.
Alhasil, beberapa kali terjadi percekcokan dan adu mulut antara panitia pembangunan dan pengguna jalan.
Dari pantauan wartawan, nampak pengguna jalan yang adu mulut dengan panitia pembangunan adalah seorang ustadz yang akan mengisi khutbah Jum’at disalah satu masjid di wilayah Menganti.
Ustadz itu menceritakan, dia tetap melewati jalan itu (sedang diperbaiki) karena tidak tahu kalau ada perbaikan jalan dan jalan ditutup juga tidak ada petunjuk rambu. Hampir sampai diujung jalan yang sedang diperbaiki masih kata ustadz, dirinya dihadang oleh seseorang yang mengaku sebagai suruhan Kepala Desa Hulaan. Dengan kasar pria botak itu menegur dengan mata melotot.
“Heiii… maksudmu opo liwat iku. Dalan wes tak tutup kok sek lewat ae ( hei… Maksudmu apa lewat itu. Jalan ini sudah aku tutup masih lewat saja)”, ungkap ustadz menceritakan kejadian yang enggan menyebutkan namanya, Jum’at, 18/10/2024.
Lanjutnya, pria yang menegurnya juga mengaku bahwa penutupan jalan ini karena disuruh Kepala Desa Hulaan selain itu, penutupan jalan ini juga sudah mendapatkan ijin dari Polsek Menganti.
“Iki ws ijin nang Polsek Menganti (Ini sudah ijin ke Polsek Menganti)”, jelas Ustadz menirukan pria yang menegurnya.
Adanya penutupan jalan yang sak karepe dewe, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Hulaan, Hamdani Widianto melalui telepon selulernya. Tetapi Kepala Desa Hulaan enggan mengangkat telepon. Di hubungi melalui WhatsApp pribadinya juga tidak membalas.
Terpisah, Kapolsek Menganti AKP Roni ismullah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait ijin penutupan jalan oleh Pemdes Hulaan mengatakan, sampai hari ini tidak ada pihak dari Pemdes Hulaan mengajukan ijin untuk penutupan jalan.
“Kalau Ijin ke Polsek tidak ada, hal tersebut karena pembangunan jalan desa, maka koordinasinya antar Desa dan warga serta perangkat”, kata Kapolsek Roni singkat.
(7ack/ Adi).