Pemasangan Pipa PDAM Swadaya Masyarakat Desa Gedang Kulut Yang Dikerjakan CV MITRA TEKNIK Diduga Tidak Sesuai RAB

Berita636 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Proyek pengerjaan pemasangan Pipa HDPE untuk pendistribusian air milik swadaya masyarakat Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang dikerjakan CV MITRA TEKNIK diduga tidak sesuai dengan Rencana Angaran Belanja (RAB).

Warga masyarakat desa gedang kulut geram terkaiat pemasangan Pipa kurang lebih sepanjang 11000 meter yang berlokasi di desa gedang kulut cerme gresik dengan menelan dana yang fantastis kurang lebih sebesar Rp, 2,6 M, tahun 2023 yang dikucurkan melalui Anggaran Swadaya masyarakat gedang kulut yang dikerjakan CV MITRA TEKNIK disnyalir banyak terjadi kecurangan.

Dugaan kecurangan yang dilapangan terpantau diantaranya, pergantian Pipa HDPE utama 4 Inch ke 6 inch tanpa IZIN dari perumda giri tirta gresik, seharusnya pihak CV MITRA TEKNIK mengajukan IZIN untuk pengantian pipa 6 inch ke perumda giri tirta gresik.

Baca Juga  Cegah Aksi Kriminalitas, Polres Lamongan Gelar Patroli Harkamtibmas Pastikan Keamanan Wilayah

Seharusnya, pipa yang arah sawahan dan gedang kulut semua memekai pipa 4 inch dan terkait jembatan pipa arah gedang kulut juga tidak memenuhi standart ,yang seharunya diberi bantalan dan jembatan .

Dampak saat ini masyarakat desa Gedang kulut, Kecamatan  Cerma, Kabupaten Gresik resah air tidak berjalan lancar dan masyarakat merasa dirugikan dengan anggaran yg begitu fantastis.

Terus terang, selama ini kami juga kerap menerima laporan, setelah menerima kamipun langsung menyampaikan kontraktor/pelaksana cv mitra teknik yang beralamat di perum griya suci permai blok E 3/03 desa suci Rt/RW 03/08 kec manyar,gresik dibawah naungan yang berinisial (M/W).
Setelah kami hubungi lewat telfon memang benar cv mitra teknik yang mengerjakan pemasangan pipa hdpe didesa gedang kulut.

Baca Juga  Saat Main Judi Slot di Warkop, Maling Motor di Ringkus Polsek Manyar.

Dugaan kami juga cv mitra teknik yang sudah di blacklist dari perumda giri tirta gresik terkait pemasangan pipa , kenapa masih bisa melaksanakan pekerjaan pemasangan pipa 6 inch di Desa Gedang Kulut, yg seharusnya ada IZIN pengajuan dan RAB ,ini jelas melanggar hukum dan murni pidana.

Selanjutnya warga masyarakat Desa Gedang kulut akan melaporkan ke pihak- pihak yang berwajib terkait kecurangan dan murni pidana yang dilakukan pihak cv mitra teknik dibawah naungan yang berinisial M/W

(pan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar