Realisasi Anggaran Yang Bersumber Dari Dana Desa Di Desa Sidokumpul Diduga Fiktif

Berita1067 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Sejak tahun 2023 anggaran DD (dana desa), oleh pemerintah pusat diperbolehkan penggunaannya untuk operasional pemerintah desa sebanyak 3% dari setiap Dana Desa yang diterimanya oleh pemerintah desa.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, dimana dalam pasal 5 ayat 2 point g berbunyi : Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu dana desa setiap desa.

Ketentuan di atas, untuk mengakomodir keinginan desa agar dana desa bisa digunakan untuk operasional pemerintah pesa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa secara maksimal.

Dana operasional Pemerintah Desa bisa digunakan untuk 3 (tiga) hal, antara lain : biaya koordinasi, biaya penanggulangan kerawanan masyarakat, dan biaya kegiatan khusus lainnya.

Meski disebut dana operasional pemerintah desa, namun tetap harus mengikuti ketentuan dalam penggunaannya.

Seperti yang ada di salah satu desa di kecamatan Bungah, kabupaten Gresik, yaitu desa Sidokumpul. Dari pantauan awak media dilapangan, sesuai realisasi anggaran dana desa tahap l tahun anggaran 2024 ada banyak item penggunaan dana desa di desa Sidokumpul, namun ada dugaan bahwa laporan realisasi anggaran diduga fiktif dan hanya untuk kepentingan pribadi saja.
Dalam laporan realisasi anggaran tahap l tahun 2024 ada yang menyebutkan, Jumlah peserta pelatihan tenaga keamanan/ketertiban pemerintah desa (peningkatan kapasitas keamanan desa tahun Anggaran 2024) sebesar Rp 20.000.000.
Tetapi menurut keterangan salah satu warga yang juga anggota Linmas di desa Sidokumpul, kegiatan itu tidak pernah ada. Linmas di desa Sidokumpul tidak pernah difungsikan, hanya jika ada kegiatan Pemilu saja tenaga Linmas dibutuhkan.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024 Kapolres Ngawi Silaturahmi ke Tokoh Agama Bangun Sinergitas Untuk Kamtibmas

“Mana ada pelatihan, Linmas di sini (Sidokumpul) tenaganya dibutuhkan saat ada Pilkada, Pilpres, atau pemilihan Kepala Desa saja pak”, ungkap warga sambil meminta namanya di sebutkan, Selasa, 8/9/2024.

Selain itu, dalam realisasi anggaran juga menyebutkan, pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga. Terselenggaranya pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga (pembinaan karang taruna/ klub olahraga milik desa TA. 2024) sebesar Rp. 5.000.000.

Tak hanya itu, ada lagi menyebutkan, penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaraan wawasan kebangsaan, dll) tingkat desa. Jumlah peserta pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaraan wawasan kebangsaan, dll) tingkat desa (kegiatan penyelenggaraan pelatihan kepemudahan Tingkat Desa TA 2024) sebesar Rp.15.000.000

“Tak ada pelatihan apapun pak. Selama ini, kami sebagai karang taruna tidak pernah ada kegiatan pelatihan dimanapun “, kata salah satu pemuda yang juga anggota karang taruna desa Sidokumpul.
Kepala Desa (Kades) Sidokumpul, kecamatan Bungah, Ahmad Asyhar, ST saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya tidak menjawab, di hubungi melalui WhatsApp pribadinya juga tidak membalas.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Tuban Gelar Operasi Gabungan Dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Hiburan Malam

Menanggapi adanya dugaan laporan realisasi anggaran fiktif di desa Sidokumpul, kecamatan Bungah , Gresik, Aris Gunawan, ketua LSM FPSR (front pembela suara rakyat) mengatakan, anggaran desa baik yang bersumber dari dana pemerintah baik pusat maupun daerah adalah untuk kepentingan masyarakat, dan bukan kepentingan kepala desa.

“”Itu dana untuk masyarakat lo yaz bukan dana untuk kepala desa ‘, cetus Aris.

Lebih lanjut, Aris sapaan akrab Aris Gunawan menjelaskan, tujuan pemerintah memberikan dana ke desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

“Apabila ada kepala desa yang menyalahgunakan anggaran untuk desa, itu sama saja dengan bunuh diri. Sebab dana pemerintah yang di kucurkan ke desa itu sudak ada pos nya masing masing” terangnya.

Baca Juga  Pengamanan Libur Hari Raya Idul Fitri di Pantai Delegan, Gresik

Lemahnya pengawasan yang menjadi dasar kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah desa . Oleh sebab itu, peran serta masyarakat dalam pengawasan dana pemerintah sangat diperlukan.

“Jika ada kepala desa yang membuat laporan fiktif, tak menutup kemungkinan adanya kerja sama antara kepala desa dan pihak monev (monitoring dan evaluasi), baik itu kecamatan maupun Pemkab (pemerintah kabupaten)”, jelas Aris.

“Kita akan telusuri dugaan laporan realisasi anggaran yang fiktif di desa Sidokumpul, apabila informasi itu benar, kita akan segera buatkan laporan agar APH segera menindaklanjuti kasus ini”, pungkas Aris geram.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *