Buntut dari Postingan dan  dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Surti Sariati di Laporkan Ke Polisi.

Berita266 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Pemilik akun Facebook Surti Sariati di Laporkan ke Polisi Buntut dari Postingan Melalui Akun Facebook pribadinya https://www.facebook.com/share/vpGnH7LgtU3snsxp/?mibextid=oFFknk dan dibeberapa Grub Facebook.

Pelapor ialah (Inisial AH) warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. (Inisial AH) Tidak terima karena dituduh melakukan pemerasan kemudian di posting dan viral di Facebook.

 

Pada hari Selasa Tanggal 24 September 2024 ada postingan di grup Facebook dan dari linimasa akun Facebook dari Surti Sariati memosting “ASSALAMUALAIKUM inilah oknum wartawan yg melakukan pemerasan terhadap keluarga saya. Saya tunggu itikad baik anda untuk mengembalikan dan meminta maaf. Sebelum anda saya tempu jalur hukum,”

Menurut (Inisial AH) Postingan akun facebook dari Surti Sariati telah menyerang pribadi dan kehormatannya. Jika pemerasan itu ada dia minta bukti kapan dia melakukannya.? Dan siapa yang menyerahkan uang.? Melalui transfer atau cash.? Serta dimana lokasi penyerahan.? Terus siapa saja saksinya.?

Baca Juga  Gandeng Asisten 1 Pemkab Gresik, Hj. Lilik Hidayati, SE, MM laksanakan Sosperda Tahap V Tahun 2024

“Jika ada fotonya saat penyerahan. Saya siap dilaporkan kalau memang .melakukan pemerasan. Apalagi mengatasnamakan wartawan. Saya selama ini kerja di kontruksi, dan saya tidak kenal dengan pemilik akun facebook Surti Sariati.”

AH melanjutkan Menurut informasi yang di dapat saya terima (inisial AH) pemilik akun adalah orang Desa Jatirobo. Katanya AH

Dia (Inisial AH) menerangkan, foto dirinya yang diposting oleh akun Facebook “Surti Sariati” adalah foto pada saat dirinya bersama teman-temannya berada di warung kopi di Desa Metatu. Saat itu, temannya mengambil fotonya sambil bercanda. Kemudian dijadikan status di Whatsapp.

“Entah siapa yang mengambil foto saya saat dipasang status Whatsapp itu, kemudian diposting ke Facebook oleh Akun Surti Sariati dengan narasi memfitnah harkat dan martabatku. Karena fitnahan tersebut telah merugikan ku dan keluargaku,” kata Ah.

Baca Juga  Diperkirakan Pendatang Baru Melenggang di Gedung DPRD Gresik dari Setiap Dapil.

Karena merasa dirugikan dan namanya dicemarkan, dia melapor ke Polres Gresik pada Rabu, 25 September 2024. Pemilik akun Facebook “Surti Sariati” dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bukti-bukti juga sudah dilampirkan termasuk nama-nama admin Grup Facebook juga telah saya sertakan dilaporan. Karena mereka turut serta mendukung pencemaran nama baik melalui Grup Facebook yang telah mereka kelola dengan meloloskan postingan tersebut. Dan kami pernah meminta postingan tersebut dihapus kepada admin pengelola Grup Facebook, tapi permintaanku diabaikan oleh para admin tersebut,” katanya.

Adapun grup Facebook tersebut ialah :

INFO CERME

https://www.facebook.com/share/p/NzijnWw21VFAv5YR/?mibextid=TrneLp

SUARA RAKYAT GRESIK

Baca Juga  Kades Gempol Kurung Nuriadi Resmi Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan Kasun Kutil

https://www.facebook.com/share/p/yKy8EeTxh2bRi9A6/?mibextid=TrneLp

BENJENG UPDATE

https://www.facebook.com/share/p/DZkTfDHaW5Ssq79w/?mibextid=TrneLp

Terkait hal itu, Ah meminta agar pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Akun Facebook “Surti Sariati” dan juga admin Grup Facebook yang turut mendukung postingannya.

“Harus ditindaklanjuti supaya jelas, apakah yang dituduhkan itu benar atau tidak,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *