RPH di Desa Tanjung Diduga Ilegal Tersebut Milik Oknum Kapolsek Kedamean

Berita347 Dilihat

GresikMediabangsanews.com 

Sebuah rumah yang kelihatan kosong dari luar tersebut ternyata di dalamnya ada aktivitas penyembelihan hewan ternak berjenis sapi. Tapi ironisnya selain diduga tidak memiliki izin sapi yang di sembelih juga jantan dan betina

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tersebut berada di kawasan jalan kedamean – Dawarblandong Mojokerto tepatnya di Dusun Tempel, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Dari pantauan dan informasi yang di dapat awak media diketahui RPH tersebut ialah milik seorang oknum anggota kepolisian dan saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kedamean.

Selain diduga ilegal, RPH milik Kapolsek Kedamean tersebut juga menyembelih sapi jantan dan betina. Padahal sesuai Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perternakan dan kesehatan Hewan, ketentuan pasal 86 setiap orang yang menyembelih

Baca Juga  Ketua Umum PJI Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Cepat Tanggap

a. Ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau b. Ternak ruminansia besar betina produktif dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Undang undang itu dikeluarkan untuk mendukung percepatan peningkatan populasi ternak ruminansia yang ada di Indonesia.

Saat awak media di lokasi penyembelihan dan menanyakan pemilik RPH tersebut salah satu pekerja mengatakan bahwa RPH itu merupakan milik seorang anggota Polisi.

Baca Juga  Rayakan HUT Bhayangkara ke 78 Tahun Kapolsek Simokerto Ajak Masyarakat Untuk makan dan Joget.

“Ini milik Kapolsek pak, sampeyan gak telfon kapolsek tah? Langsung saja telfon kapolsek sembari menyebutkan nomor handphon milik Kapolsek”, kata pekerja, Kamis, 5/9/2024.

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Kapolsek Kedamean Suhari memberikan jawaban yang di luar dugaan dan tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang Kapolsek. Untuk penyembelihan sapi betina, seharusnya ada pengawasan lebih dari dinas dinas terkait, setidaknya ada surat keterangan dari dokter hewan yang menyatakan bahwa sapi betina sudah tidak produktif lagi. Namun, masih menurut Suhari, sapi yang disembelih tidak harus jaran, sapi betina produktif pun tidak apa apa untuk disembelih. Keterangan yang di berikan Suhari bukanlah memberikan contoh yang baik bagi masyarakat agar taat hukum. Malah memberikan contoh yang buruk dan merusak Institusi Polri.

Baca Juga  Gagal Salip, Pria Asal Lamongan Tewas Saat Mendapatkan Perawatan DiRumah Sakit

“Mosok sapi wedok gak oleh di sembelih terus di jarno mati ngunu tah? ( Masa sapi betina tidak boleh di sembelih, terus di biarkan mati gitu ta)?, ucap Suhari.

Lantas di konfirmasi lebih jauh perihal perijinan RPH miliknya, Suhari mengatakan untuk masalah perijinan kalau pekerjaan sudah berjalan lancar barulah pengusaha mengurus ijin. Apabila usaha yang dijalankan baru berkembang, pelaku usaha tidak harus mengurus ijin.

“Usaha saya Alhamdulillah kalau di sebut RPH karena hanya beberapa ekor sapi yang dipotong. Dan kalau masalah ijin, ibaratnya sampeyan mau beli sepeda motor masa harus bikin SIM dulu. Harus punya sepeda dulu baru ngurus SIM”, pungkas Suhari.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *