Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Usaha Penggilingan Roti Afkir. Milik Oknum Perangkat Desa Lebaniwaras

Berita100 Dilihat

GresikMediabangsanews.com 

Untuk mengurangi biaya pakan ternak, para peternak itik menggunakan pakan alternatif berupa roti kedaluwarsa (Roti Afkir).

Pakan  ini diberikan karena biayanya lebih murah. Roti afkir ini digunakan sebagai bahan pakan alternatif pengganti jagung yang lebih murah, namun memiliki kandungan nutrisi yang tidak jauh berbeda sehingga mampu menekan biaya pakan.

Roti afkir yang ditarik dari pasaran karena sudah tidak layak dikonsumsi manusia menjadi lebih bermanfaat untuk ternak dan mengurangi pencemaran lingkungan.

Sebelum diberikan ke hewan ternak, roti afkir di giling terlebih dahulu dan dicampur dengan beberapa bahan tambahan agar hewan ternak mau memakan roti afkir dan tidak membahayakan bagi kesehatan ternak.

Namun di balik proses penggilingan roti afkir, menyebabkan desas desus yang tidak sedap di masyarakat karena bau busuk yang ditimbulkan oleh roti afkir.

Seperti yang ada di industri penggilingan roti afkir di desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Baca Juga  Buka bersama seluruh ranting Serta Relawan Partai Amanat Nasional (PAN) kecamatan sekaran

Dari pantauan wartawan dilapangan, banyak masyarakat desa Lebani Waras yang mengeluh akibat bau busuk yang ditimbulkan oleh timbunan roti afkir yang belum di proses. Diduga, usaha penggilingan roti afkir itu di duga tidak memiliki ijin alias bodong.

‘Tiap hari kami mencium bau seperti ini (busuk). Kami mau protes, tapi tidak berani”, ungkap salah satu warga Lebani Waras yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis, 22/8/2024.

Limbah roti afkir sejatinya mengandung bakteri jahat dan sangat berbahaya bagi pencernaan hewan. Untuk itu, pemberian makanan tambahan pada hewan ternak berupa roti afkir seperlunya saja. Selain itu timbunan roti kadaluwarsa juga akan menyebabkan pencernaan lingkungan khususnya sumber mata air kedepanya, mengakibatkan air keruh dan bau tidak sedap.

“Mau gimana lagi pak, pemilik usaha penggilingan roti afkir adalah perangkat desa, jadi kami sebagai warga hanya bisa pasrah saja”, jelasnya.

Baca Juga  52 Pelanggar 18 Motor Tanpa STNK Terjaring Operasi Kejahatan Malam Yang Dipimpin Kapolsek Simokerto

Wahyudi, pemilik usaha penggilingan roti afkir yang juga menjabat sebagai sekretaris desa Lebani Waras saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya mempunyai usaha penggilingan roti afkir sudah bertahun tahun. Roti yang sudah kadaluarsa tersebut diambil dari salah satu pabrik roti ternama yang ada di Kabupaten Gresik.

“Saya mendapat jatah pengambilan ke pabrik dua kali dalam seminggu. Setelah diproses, gilingan roti yang sudah dicampur dengan beberapa bahan lain diambil sendiri oleh konsumen dari luar kota”, kata Wahyudi.

Ditanya tentang legalitas usaha penggilingan roti afkirnya, dia (Wahyudi) tidak bisa menjelaskan. Dari raut wajahnya, nampak ada sesuatu yang disembunyikannya.

“Saya tidak memproduksi , saya hanya menggiling roti yang sudah kadaluarsa saja”, elaknya.

Terpisah, Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) mengatakan, roti afkir adalah makanan tambahan yang cocok bagi hewan ternak. Selain harganya murah, untuk mendapatkan roti afkir sangat mudah. Namun, untuk pemanfaatan kembali sebagai makanan tambahan bagi hewan ternak, harus berhati hati. Pabrik yang mengolah roti afkir harus memperhatikan lingkungan sekitar, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga  Mayat Pria Tanpa Identitas Di Temukan Di Pinggir Jalan Raya Panceng- Gresik

“Lokasi pengolahan roti afkir harus jauh dari perkampungan warga, agar tidak menyebabkan komplain karena bau yang ditimbulkan”, ucap Aris.

Aris menjelaskan, ada bakteri berbahaya yang terkandung dalam roti yang sudah kadaluarsa yang dihasilkan oleh cendawan yaitu aflatoksin. Aflatoksin dihasilkan oleh cendawan jenis Aspergillus flavus.  Aflatoksin bersifat karsinogenik sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian pada hewan dan manusia.

“Ada perjanjian khusus antara pihak pabrik dan pihak pengolahan roti kadaluarsa. Apabila pengusaha pengolahan kembali roti afkir yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka pihak pabrik bisa memutus kontrak kerjasama bahkan bisa menuntut pengusaha pengolahan roti afkir “, pungkas Aris.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *