Mojokerto, Mediabangsanews.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur layak turun ke lapangan untuk melakukan survey dan mengecek ke Lapangan terkait dugaan PT. Graha Mutu Persada membuang limbah sembarangan.
PT Graha Mutu Persada merupakan perusahaan penyedia laboratorium uji lingkungan yang katanya memiliki komitmen kuat untuk memberikan layanan terbaik untuk pelanggan.
Graha Mutu Persada juga terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan terdaftar di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan KEMENAKER (Kementerian Tenaga Kerja).
Namun, di balik predikat yang disandang , PT. Graha Mutu Persada yang beralamat di Jl. Raya Pacing No.1, Mojokerep, Pacing, Kec. Bangsal, Kabupaten Mojokerto tersebut di duga ngawur dalam membuang limbah bekas hasil uji laboratorium.
Foto yang diduga limbah bekas uji lap di duga Dibuang sembarangan di belakang kantor PT. Graha Mutu Persada
Dari pantauan wartawan di lapangan, di samping dan belakang kantor PT. Graha Mutu Persada banyak terdapat bekas barang yang telah di uji di laboratorium tersebut. Barang bekas pengujian limbah cair dan padat tersebut di duga kuat masih berbahaya bagi makhluk hidup dan warga sekitar.
Menurut Alindia, legal offic PT. Graha Mutu Persada mengatakan, jika perusahaan tempatnya bekerja sudah mendapatkan izin lengkap dari DLH Mojokerto. Barang yang sudah di uji akan di pisah antara yang padat dan cair , di letakkan di tempat khusus dan akan di angkut oleh mobil angkutan khusus limbah.
“Barang yang sudah di uji laboratorium, akan kita pisah dan kemudian diangkut oleh pihak ketiga untuk di buang ke tempat pembuangan khusus limbah. Karena kita juga mempunyai Ipal dan TPS sendiri”, katanya.
Lanjut Alindia, PT Graha Mutu Persada telah terdaftar sebagai Laboratorium Lingkungan dan berhasil menambahkan ruang lingkup pengujian lingkungan di Komite Akreditasi Nasional. Jadi tidak mungkin PT. Graha Mutu Persada membuang bekas uji limbah sembarangan.
“Kita pastikan tidak ada bekas uji laboratorium yang berada di sekitar kantor”, pungkasnya.
Terkait adanya perusahaan yang merupakan penyedia laboratorium uji lingkungan yang di duga membuang barang bekas uji sembarangan , Aris Gunawan, ketua LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) mengecam keras perusahaan tersebut. Tak patut apabila perusahaan yang seharusnya ikut menjaga kesehatan dan kelestarian lingkungan membuang bekas uji laboratorium sembarangan bahkan di sekitar perusahaan yang padat penduduk dan membahayakan kesehatan warga.
“Kita punya bukti , kalau pihak perusahaan mengatakan tidak membuang limbah sembarangan , tidak apa apa, itu hak mereka untuk beralibi. Kita tetap akan melaporkan masalah ini ke DLH provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim, biar pihak yang berwajib yang menentukan, apabila temuan kita benar, biar yang berwajib yang memberi sanksi kepada PT. Graha Mutu Persada. Kita juga akan cek apakah bekas limbah yang di buang PT. Graha Mutu Persada masih ada kandungan kimianya atau tidak”, ungkap Aris, Jum’at, 16/8/2024.
Aris melanjutkan, barang bekas yang di buang sembarangan oleh PT. Graha Mutu Persada tidak menutup kemungkinan masih mengandung bahan berbahaya, tidak seharusnya dibuang sembarangan karena sangat membahayakan makhluk hidup. Bekas limbah harus diangkut dan dibuang oleh perusahaan yang memiliki izin pengangkutan dan pengolahan B3. Apabila kandungan limbah B3 masuk ke dalam tubuh dalam jangka waktu yang lama dapat mengganggu metabolisme di dalam tubuh.
“Jika (limbah B3) masuk ke tubuh bisa menyebabkan kematian. Kandungan zat kimia dalam limbah B3 akan bertambah terus di dalam tubuh, kandungan logam berat tidak akan bisa keluar baik sekresi dan ekskresi. Baik keringat, feses, urine, juga tidak bisa keluar bakal mengendap di dalam organ tubuh yang mengakibatkan kematian”, tutup Aris.
(Red)