Gresik, Mediabangsanews.com
Kiai AM, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya resmi ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah AM menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Senin (12/8). Kemudian dilanjutkan gelar perkara oleh kepolisian.
“Sudah (Ditetapkan tersangka, red),” beber Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (13/8). Polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kiai tersebut sebagai tersangka.
Aldhino menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, pihaknya langsung menahan kiai AM.
Seperti diberitakan, kepolisian menerima laporan korban di bawah umur berusia 16 tahun, korban dewasa berusia 18 tahun. Keduanya adalah santriwati di ponpes yang diasuh kiai AM.
Keduanya menjadi korban pelecehan kiai AM dengan modus diminta untuk memijat lalu terjadilah pencabulan. Ulah bejat kiai itu akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
Yang miris adalah, korban anak di bawah umur sebelumnya juga pernah menjadi korban pencabulan pada tahun 2021 silam. Saat itu korban masih berusia 14 tahun. Lalu oleh dinas terkait dititipkan ke ponpes tersebut dalam rangka rehabilitasi.
Di ponpes itu, korban diharapkan mendapat pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma. Namun yang terjadi, korban malah kembali mengalami pelecehan. Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan kiai pengasuh ponpes tersebut.
(*)