Tuban, Mediabangsanews.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban mengamankan 12 orang dari berbagai kota yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Diketahui peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu 07/08/2024 sekira pukul 11.00 Waktu setempat di lokasi tambang milik N yang berada di desa Dagor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Menurut keterangan yang di sampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T,. Saat Pers Release para pelaku datang ke lokasi tambang lalu melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang. Ucapnya
Lanjut AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T,. Tidak hanya melakukan pengusiran para pekerja tambang saja. Para pelaku mengambil kunci alat berat dan melakukan penyegelan dengan menggunakan “Line bertuliskan dilarang melintas” serta menutup tambang. Ungkapnya
AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T,. Menambahkan para pelaku juga memeras korban dengan meminta uang damai sejumblah Rp.200.000.000.00 (Dua Ratus Jura Rupiah).
“Awal meminta Rp.200.000.000.00 (Dua Ratus Juta Rupiah) namun deal nya baru diserahkan Rp.20.000.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah).” Jelasnya
Lebih Jauh dikatakan oleh AKBP Oskar panggilan Akrabnya Kapolres Tuban tersebut sebelumnya 15 orang diamankan setelah Satreskrim Polres Tuban mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat pemerhati lingkungan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan yang terlibah 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kita dipersangkakan.” Terangnya.
AKBP Oskar juga menuturkan dihadapan awak media dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka lakukan. Pungkasnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H., M.H,. Salah satu tersangka mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat. Seperti yang disampaikan Bapak Kapolres Tadi. Katanya
Saat di konfirmasi terkait unsur pidana lain selain pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. AKP Rianto menjelaskan hingga saat ini dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan unsur pemerasan saja.
“Hanya pemerasan saja, kalau terkait hal mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkaranya dari situ.” Pungkasnya
Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan di persangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.
(Red)