Surabaya, Mediabangsanews.com
Satres narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jalan Klampis Semarang Gang 6 Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Dua tersangka tersebut berinisial AP (28) Asal Malang dan BRS (23) Asal Blora Jawa Tengah.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Mifta mengungkapkan keduanya di tangkap dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 2, 675 Gram yang disimpan dalam 31 Poket Plastik Klip, Pipet Kaca, dan sejumblah alat pendukung laiinnya. Ucapnya
Kompol Suria Mifta melanjutkan Penangkapan ini bermula dari informasi yang di peroleh oleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tuturnya Pada Minggu 4/8/2024
Lebih Jauh dikatakan Kompol Suria Mifta setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa Narkotika sabu- sabu dan itu juga telah diakui oleh kedua tersangka barang tersebut milik mereka.
“Dari hasil interogasi kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut miliknya. Dan tersangka mendapatkan Sabu- sabu dari seseorang berinisial G dengan cara Ranjau di jalan Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024. Sedangkan Inisial G saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Ungkapnya
Masih di jelaskan oleh Kompol Mifta panggilan kesehariannya juga menjelaskan kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat Tiga Gram dengan harga Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dari Inisial G kemudian membagi sabu tersebut menjadi 30 Poket untuk dijual kembali dan sabu siap edar tersebut di simpan oleh AP. Ujarnya
Kompol Mifta memaparkan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan Inisial G dan menjual setiap poket Sabu seharga Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah)
“Keuntungan tersangka setiap transaksi 3 Gram sebesar Rp.3.000.000.” Pungkasnya
Atas perbuatan kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.
(Red)