Viral di Beritakan, Tapi Tidak Ada Penindakan , Ada Apa..?

Berita112 Dilihat

Gambar Ilustrasi
MojokertoMediabangsanews.com 

Wartawan memainkan peran yang penting dalam masyarakat sebagai penghubung antara peristiwa dan publik, yang menjadi salah satu tugas utama yakni menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan terhadap pembaca.

Namun, pekerjaan wartawan tidak hanya sebatas menyampaikan berita. Mereka juga memiliki tanggung jawab etis yang harus mereka penuhi dalam menjalankan profesinya.

Oleh karenanya, wartawan/ jurnalis menyajikan informasi dan berita ini sebagai lanjutan dari puluhan pemberitaan yang sudah tayang dari berbagai media online independent Jawa timur telah memberitakan terkait dugaan kuat tambang galian c ilegal di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur Indonesia, dari tanggal 23 sampai dengan 29 berita terus muncul terkait dugaan kuat tambang galian c ilegal tersebut.

Diketahui, sampai saat ini aktivitas tambang galian C semakin menjamur dan tumbuh subur di wilayah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dan terkesan kebal hukum. Selasa (30/07/2024).

Baca Juga  Tercatat Sebagai Penerima PKH Sejak 2016, Erliyah Rosyidah Tidak Pernah Mengetahui Hal Tersebut, Lantas Uangnya Lari  Kemana..?

Salah satunya di Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Indonesia, terlihat praktek ekplorasi alam dilakukan secara liar dan brutal, tanpa mempertimbangkan aspek serta dampak yang ditimbulkan.

Selain mengancam ekosistem alam, tambang liar tersebut juga disinyalir berdampak pada infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu akses jalan poros desa, lantas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan nantinya?

Disisi lain, negara pun turut terancam dirugikan akibat pengemplangan pajak, karena diduga tambang liar tersebut belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.

Selain itu, banyak rumor beredar bahwa alat berat yang beroperasi di tambang tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kendati demikian, wartawan gabungan Jawa timur juga di dukung gabungan aktivis LSM Jawa timur maka kami mendesak aparat penegak hukum bersama kementrian lingkungan hidup dan kehutanan KLHK, kementrian ESDM agar turun lapangan menindak tegas para pelaku tambang galian c yang diduga kuat ilegal.

Baca Juga  PLT Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah Bersama Dinsos Salurkan BLT DBHCH

Namun sampai saat ini, belum juga ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Polsek, Polres, dan Polda Jatim diharapkan menindak tegas para pelaku tambang galian c ilegal di manapun itu berada terutama di wilayah mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto terbilang cukup sakti dan seolah olah mereka kebal hukum.

Sudah jelas jelas tambang ilegal melanggar hukum dan sangat merugikan negara Indonesia. Pasalnya, dalam UUD tercantum Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga  Personil Polsek Sekaran Laksanakan Patroli Blue Light di Jalan Raya Desa Kembangan Kecamatan Sekaran

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan kementrian yang bersangkutan dalam menindak tegas para pelaku penambang galian c yang di duga kuat tanpa mengantongi surat perizinan yang lengkap (ilegal). Bagaimana ini? Ada apa ini ? Apa apa,an ini ?

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *