Terkesan Kebal Hukum, Galian C di Kecamatan Ngoro Diduga Ilegal Tapi Bebas Beroperasi.

Berita106 Dilihat

MojokertoMediabangsanews.com 

Terdapat tambang galian C diduga ilegal terkesan bebas dan tidak ada penindakan dari pihak- pihak terkait.

Tambang yang diduga ilegal atau tidak mempunyai surat izin resmi menambang tersebut berada di Dusun Mandek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Terlihat dari pantauan dari gabungan tim investigasi LSM dan media di lokasi terdapat alat jenis alat berat jenis Excavator melakukan aktifitas mengeruk material sertu. Pada Selasa 23/07/2024

Dan juga terdapat lalu lalang armada jenis Dump Truck untuk pengangkut material dari tambang galian C yang diduga ilegal Keluar dari tambang untuk di jual.

Selain itu menurut pantauan gabungan media LSM dan Media pengerukan material tersebut tidak lazim kedalamannya.

Baca Juga  Usai Menipu dan Mencuri di Kampus IAIN Pemuda Asal Nganjuk di Tangkap Satreskrim Polres Kediri

Saat di konfirmasi gabungan LSM dan media warga sekitar dan pekerja bahwasanya galian tersebut dikelola dan milik Pak kades Randuharjo berinisial E alias jipang.

“Galian C itu milik kepala Desa Randuharjo pak, galian C itu mosok ada izin se pak.” Ucapnya singkat.

Di tempat terpisah ketua umum LSM Suropati mengecam keras terkait aktivitas tambang galian c diduga ilegal di Mendek Kutogirang, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto  dan akan melaporkan secara resmi kepada APH terkait tambang galian ilegal tersebut.

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga  Tidak Pernah Dapat Bantuan Dari Pemerintah, Warga Kramatinggil, Kec. Gresik Geruduk Kantor Dinsos.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI  terutama Polsek Ngoro ,polres kabupaten Mojokerto dan Polda Jatim Wajib turun tangan menindak tegas tambang galian di Duga ilegal di Mendek Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto ,jangan biarkan semakin menjamur dan bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan alias tambang bodong ilegal, Bisa Mengakibatkan Kerusakan lingkungan dan merugikan negara.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *