Diduga Bayar Rp.80 Juta, Predator Anak Dibiarkan Berkeliaran

JombangMediabangsanews.com 

Pentolan LSM FPSR akan mengadukan penyidik PPA Polres Jombang yang menangani kasus dugaan  pencabulan ke Propam Polda Jatim.

Menurut informasi yang di dapat oleh Redaksi ada beberapa Poin yang diadukan oleh LSM FPSR salah satunya adalah dugaan menerima uang sebesar Rp. 80. Juta dan tidak menahan tersangka.

Hal tersebut di sampaikan oleh Aris Gunawan, S. Sos selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) From Pembela Suara Rakyat (FPSR)

“Benar mas saya yang akan mendampingi keluarga korban.” Ucapnya Pada Sabtu 20/07/2024.

Lebih Jauh Aris Sapaan kesehariannya mengatakan aduan tersebut perihal penyidik PPA Polres Jombang yang tidak menahan tersangka dan ada dugaan menerima uang dari keluarga tersangka. Tambahnya

Baca Juga  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan Dan Permen di Jombang.

Masih Aris berharap ada pemeriksaan ulang mengenai kesehatan tersangka dan diagnosa di tembuskan ke keluarga korban supaya penyidikan transparan.

“Tersangka mengaku sakit sehingga tidak di tahan. Padahal tersangka dalam kondisi sehat dan bisa jalan- jalan.” Ungkapnya

Dia (Aris) dengan tidak ditahannya tersangka mempengaruhi psikologis dan trauma korban, pasalnya tersangka masih satu desa dengan korban. Jelas aris.

Selain itu Aris juga berharap agar penyidik yang menangani kasus ini juga di periksa atas dugaan menerima uang dari keluarga tersangka sebesar Rp. 80 Juta untuk membebaskan tersangka dan tidak menahan tersangka.

“Tersangka harus tetap ditahan sambil menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan Negeri Jombang juga ada pendampingan oleh Komnas perempuan dan Anak terhadap korban, seharusnya ada pendampingan karena korban masih tergolong di bawah umur.” Tandasnya

Baca Juga  Tersandung Kasus Sabu, Kabid Satpol PP Gresik Aktif Menjabat, BKPSDM Tunggu Surat Dari OPD Terkait.

Seperti diketahui bocah bernama ABR (10) menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh lansia FN (71) yang juga masih satu Desa dengan korban.

Nasib yang menimpa ABR (10) tersebut sudah di laporkan ke Polres Jombang dan FN (71/ sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jombang.

Meski sempat ditahan, namun Polisi tidak menahan tersangka karena sakit. Keputusan tersebut menuai protes dan mencederai rasa keadilan terhadap korban serta keluarganya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *