Gresik, Mediabangsanews.com || Bermacam modus pungli (pungutan liar) yang di lakukan pihak sekolah untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi.
Salah satunya terjadi di UPT SMP Negeri 5 Gresik. Sekolah negeri yang berada di jl. Raya Cerme kidul, kecamatan Cerme, kabupaten Gresik diduga melakukan pungli sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Ripiah) per siswa/i dengan dalih tabungan wajib setiap bulannya
Dugaan pungli dengan dalih tabungan wajib tersebut sangat membebankan orang tua siswa.
Dari pantauan wartawan di lapangan, sejumlah wali murid sangat keberatan dengan adanya tabungan wajib di UPT SMPN 5 Gresik. Meski begitu, wali murid tidak bisa apa apa dan pasrah dengan apa yang di minta oleh pihak sekolah.
“Tabungan wajib itu sudah berjalan bertahun tahun. Sebagai wali murid, kami sangat keberatan pak. Kalau kami tidak membayar iuran, ada denda yang harus kita bayar di akhir tahun,” ucap wali murid kepada wartawan, Senin, 15/7/2024.
Siswa yang tidak ikut menabung masih menurut wali murid, nantinya akan ada denda yang harus di bayar saat kenaikan kelas sebesar Rp. 75.000.
“Kami tidak tahu iuran wajib tiap bulan akan digunakan untuk apa, karena tidak di jelaskan peruntukannya”, jelas wali murid.
Sementara, Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 5 Gresik. M. Nur saat di konfirmasi wartawan di kantornya mengatakan, tabungan itu sifatnya tidak wajib. Jika nanti uang tabungan sudah terkumpul, sebagian kita gunakan untuk membatu siswa yang tidak mampu.
“Siswa yang tidak ikut menabung kita biarkan, karena ini sifatnya tidak mengikat. Dan uang tabungan nanti akan kita pakai untuk membantu siswa yang tidak mampu”, ungkap M. Nur.
M. Nur melanjutkan, tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan di lembaganya, tabungan yang ada sudah sesuai dengan permendikbud nomor 8:tahun 2022 bahwasanya setiap anak di diintruksikan untuk menabung.
“Kita menginstruksikan siswa menabung karena sudah ada dasar hukumnya, silahkan di cek”, jelas M. Nur meyakinkan.
Aris Gunawan ketua LSM FPSR yang getol menyoroti dunia pendidikan mengatakan memang di dalam permendikbud nomor 8 tahun 2022 tentang akselerasi implementasi program satu rekening satu pelajar itu menyarankan untuk menabung,tapi tidak ada paksaan dan denda apabila ada siswa yang tidak menabung.
“Ini kan masalah pembelajaran hidup hemat bagi siswa, seharusnya itu kan semampunya tidak harus di tentukan nominalnya. Jangka waktu juga tidak terbatas. Kalau ditentukan nominal atau jangka waktu itu termasuk pungli.” ujarnya
“Bagi siswa yang tidak ikut menabung kemudian ada denda, itu termasuk pemaksaan. Kita buatkan laporan saja, biar APH yang menentukan”, pungkas Aris.
(*)