Langkah Serius Perangi Perjudian, Bupati Gresik Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi.

Pemerintahan284 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews || Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerbitkan Surat Edaran (SE). Tentang larangan perjudian. Larangan tersebut berlaku untuk masyarakat, dan utamanya pegawai di lingkungan Pemerintahan.

Pemerintahan daerah yang di maksud ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga harian lepas dan kontrak, Pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah, Perangkat atau pegawai yang ada di lingkungan Desa.

Dalam surat edaran larangan perjudian tersebut Nomor 6 Tahun 2024 tersebut Bupati Gresik menegaskan bahwa segala bentuk aktifitas perjudian baik yang komersial maupun digital di larang keras baik masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Langkah tersebut diambil sebagai respon atas khawatiran terhadap dampak negatif dari perjudian yang bisa merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.

Baca Juga  Kapolsek Gelar Jumat Curhat Bersama Kepala Desa Se- Kecamatan Sekaran, Ini yang di Sampaikan.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwasanya perjudian tidak hanya merusak moral individu, akan tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial, sebagai pelayan publik ASN harus menjadi tauladan dalam menjunjung tinggi nilai- nilai integritas dan profesionalisme. Ujarnya Pada Kamis 4/7/2024

Gus Yani panggilan keseharian Bupati Gresik melanjutkan untuk mendukung implementasi Surat Edaran (SE) larangan perjudian ini, bupati Fandi A. Yani mengintruksikan seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada pegawai di bawah koordinasinya

“Pengawasan juga akan dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya agar tidak di manfaatkan untuk kegiatan perjudian.” Ujarnya

Dia (Gus Yani) juga menambahkan secara internal, pemerintah Kabupaten Gresik bersama inspektorat Kabupaten Gresik untuk memastikan penegakan aturan ini berjalan efektif.

Baca Juga  Pemdes Sirnoboyo Gelontorkan Dana Desa Hingga Puluhan Juta Untuk Pavingisasi Perumahan yang Belum Sepenuhnya Di serahkan ke Pemkab Gresik.

“Nantinya setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberi sangsi sesuai dengan ketentuan pegawai yang berlaku.” Katanya

Masih Gus Yani menjelaskan dengan adanya Surat Edaran larangan perjudian ini, diharapkan kesadaran dan komitmen masyarakat utamanya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menjauhi praktik perjudian.

“Selain itu juga Pemerintah kabupaten Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian yang melibatkan ASN.”

Dalam hal ini kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintah yang berintegritas.  Dan melalui langkah ini pemerintah kabupaten Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang bersih dan bebas dari praktik negatif. Pungkasnya

Baca Juga  Kepala Desa Mojosarirejo H. Abd Rohim S. Pd. i., Mengoptimalkan Pembangunan Desa

(Adi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *