Miris…!!! Kurang Taat Pajak, Kendaraan Operasional Dinas PMD Dibiarkan Sampai Plat Kendaraannya Habis Masa Berlakunya.

Berita518 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.comĀ || Pemerintah Kabupaten Gresik (Pemkab Gresik) ternyata kurang taat dalam membayar pajak kendaraan operasional dinas

Salah satunya kendaraan operasional tersebut ialah kendaraan operasional Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) berjenis Kijang warnah biru Nopol W 1280 AP.

Tampak di plat nomer kendaraan tersebut berakhir pada bulan Agustus 2023. hal tersebut diketahui Ketua LSM FPSR Aris Gunawan, S. Sos dan Tim Investigasi gabungan dari berbagai media

Saat mobil tersebut terparkir di halaman balai Desa Karangsemanding, Balongpanggang.

Di ketahui pada saat itu rombangan dari Dinas PMD Kabupaten Gresik melakukan kunjungan ke Kantor Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik pada Kamis 4/07/2024.

Baca Juga  Peduli Palestina TK Bani Hasyim Cerme Gresik, Pondasi Pembentukan Akhlakul Karimah

Dan mirisnya lagi kendaraan tersebut masih di jadikan kendaraan operasional dan kondisi seperti itu sangat bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pajak daerah khusunya.

Selain itu kalau kendaraan tersebut plat kendaraannya sudah mati tidak boleh di kendarai di jalan hal tersebut mengacu Undang- Undang yang menyatakan kendaraan yang posisinya sudah pati pajak atau plat makan kendaraan tersebut tidak boleh di kendarai di jalan.

Dan aturan soal penghapusan data kendaraan sudah tercantum dalam undang- undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penerapan tersebut diberlakukan pada tahun 2023 dan aturannya sudah terbit sejak 2009 proses sampai terjadinya penghapusan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan yang diiringi penggantian plat nomor.

Baca Juga  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Narkoba, Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

Jika ini di biarkan selama lebih dari dua tahun berturut- turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian. Apa bila sudah dihapus kendaraan tersebut otomatis menjadi bodong dan dianggap ilegal di gunakan di jalan.

(Jc/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *