Dugaan ada Istri Pendamping PKH Jadi Anggota Pokmas Program Bantuan Permakanan untuk Lansia Tunggal di Babat, Kadinsos Akan Menelusuri Kebenaranya

Berita437 Dilihat

Lamongan, Mediabangsanews.comĀ || Bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas tunggal dari Kementrian sosial RI diduga ada keterlibatan istri dari pendamping PKH yang menjadi Anggota Pokmas. Kadinsos Kabupaten Lamongan menelusuri kebenaranya.

Sebelumnya ramai di media masa terkait bantuan permakanan untuk Lansia Tunggal di Kecamatan Babat yang tidak layak dan tidak sesuai standar mutu serta tidak sebanding harganya, diduga yang menyuplai makan tersebut dari istri pendamping PKH setempat, Farah Damayanti Zubaidah, selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan akan menelusuri kebenarannya.

“Nah, kalau dalam persoalan ini akan kami lakukan penelusuran apakah dari aturannya, apakah diperbolehkan apa tidak, kalau memang tidak boleh, kami lakukan adalah memutus dan dilakukan atau diganti oleh orang lain.

“Untuk bantuan permakanan tidak layak konsumsi di Babat kemarin, sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ketua pokmasnya dan memang ini ada unsur kelalaian dan itu berlaku satu hari itu saja,”kata Kepala Dinas Sosial Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah saat keluar dari ruangan Banggar DPRD Lamongan usai audensi pada hari Rabu (3/7/2024).

Baca Juga  Polres Gresik Tingkatkan Keamanan Dan Ketertiban Melalui Jum'at Curhat Bersama Warga Duduksampeyan

Masih kata Farah, adanya temuan bantuan permakanan di Babat yang tak layak konsumsi itu pokmasnya sudah kami panggil, karena itu langsung ke pokmas. Pada prinsipnya bantuan permakanan tersebut dilakukan oleh pokmas sebagai pelaksana, transfernya keuangannya juga langsung ke pokmas dan pihak Dinas Sosial sebatas melakukan pengawasan.

“Kalau di lapangan ada permasalahan dan itu tidak secepatnya ditindaklanjuti oleh pokmas, ya jangan salahkan kalau kami sudah melakukan pemantauan di sana, dan sudah kita minta kepada ketua pokmasnya untuk memperhatikan rekomendasi – rekomendasi kami,” tandas Farah.

Pada kesempatan yang sama, Hamzah Fansyuri Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, menekankan, penyaluran bantuan permakanan untuk lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.di Lamongan harus tepat sasaran.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Masyarakat, Satlantas Polres Gresik Membuka Pojok RJ Dan Revitalisasi Pos P5

Sedangkan penyaluran bantuan permakanan dua kali dalam sehari progam dari kementerian sosial RI berupa nasi makanan sejenis, sayur, lauk hewani atau nabati untuk lansia serta penyandang disabilitas, menurut Hamzah sapaannya, juga harus diawasi oleh semua pihak.

“Bantuan permakanan ini harus tepat sasaran, jangan sampai ada orang yang layak mendapatkan bantuan itu justru tidak mendapatkan, sementara yang tidak layak malah dapat bantuan tersebut,” beber Hamzah usai audiensi bersama Dinas Sosial Kabupaten Lamongan beserta Gabungan Aktivis Perubahan Lamongan.

“Adanya temuan bantuan permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas tunggal di Lamongan yang tak layak konsumsi, Hamzah menyampaikan, itu adalah kewenangan komisi D. Menurutnya, audiensi ini sebenarnya bersama komisi D, namun mereka berhalangan hadir karena masih ada kegiatan.

Hamzah menambahkan, terkait bantuan untuk lansia itu kita masih menunggu hearing besok dengan asisten, yang kita fokuskan adalah soal distribusinya itu dulu, yang penting tepat sasaran dulu.

Baca Juga  Polres Gresik gelar Jumat Curhat, dengarkan Keluhan Warga Pulo Pancikan

“Dengan sendirinya nanti bantuan lansia dan lainnya juga akan tepat sasaran. Kalau memang kuotanya belum memenuhi syarat, ya kita tekankan untuk menambah kuota,” tutur Hamzah.

Hamzah juga menegaskan, hasil dalam rapat audiensi bersama OPD terkait dan gabungan aktivis perubahan ini masih belum final, upaya dari kami komisi A yakni melakukan penekanan untuk dilakukan verval ulang, mengingat masih butuh surat keputusan dari bupati.

“Surat keputusan dari bupati tersebut, kita masih menunggu hasil rapat dengan asisten bersama stakeholder terkait lainnya, nanti hasilnya seperti apa dan Harapan kami verval harus dilakukan secepatnya, dan itu wajib melibatkan organisasi kemasyarakatan yang sudah terdaftar di Bakesbangpol Lamongan,” pungkasnya.

(Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *