Gresik, Mediabangsanews.com || Pemuda Putat Lor, Kecamatan Menganti diamankan oleh petugas kepolisian Satreskoba Polres Gresik usai mengedarkan 215 butir pil koplo warna putih berlogo LL.
Menurut informasi yang di dapat wartawan penangkapan tersangka pengedar pil Koplo tersebut pada Minggu 16/6/2024 sekira pukul 06:00 waktu setempat.
Diketahui tersangka yang di amankan oleh Satreskoba Polres Gresik bernama Ahmad Sudarsono (24). Tersangka diamankan saat berada di rumahnya Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka anggota Satreskoba Polres Gresik berhasil menemukan barang bukti pil Koplo berwarna putih berlogo LL sebanyak 215 butir
Saat dikonfirmasi Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto membenarkan telah mengamankan tersangka AS (24) asal Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti beserta barang buktinya 215 butir pil koplo. Ungkapnya
Lanjut di jelaskan oleh Iptu Joko Suprianto untuk rincian barang buktinya ialah sebungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi delapan tik 10 butir pil berlogo LL total 80 Butir lalu sebungkus rokok Sampoerna Mild berisi 4 Plastik klip dengan 10 butir pil berlogo LL
“Tiga plastik klip yang berisi sebanyak 30 butir pil berlogo LL dan satu plastik klip yang berisi 5 butir pil berlogo LL 135.”
Selain itu juga turut diamankan uang tunai sebesar Rp.240.000 dan Handphone Realme C11. Jelasnya
Sebelum mengakhiri Iptu Joko penggilan kesehariannya mengatakan tersangka sudah di tahan dan kami lakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Tersangka di jerat pasal 435 dan/ atau pasal 436 ayat (2) Undang- Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Pungkasnya
(Moh/ Adi)