Gresik, Mediabangsanews.com || Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hj. Lilik Hidayati, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang-undangan Tahap VI tahun 2024 yang dilaksanakan di kediamannya kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Minggu, (30/06/2024). Pagi
Pada Sosper Tahap VI tahun 2024, Hj. Lilik Hidayati, SE, MM didampingi oleh Asisten 1 Pemkab Gresik Suprapto, AP, M, SI. sebagai narasumber dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh ketua beserta pengurus ranting muslimat NU kecamatan Kebomas, para guru, ketua RW dan juga masyarakat sekitar.
Sosper ini merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk memberikan sedikit pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat bahwa kabupaten Gresik memiliki sebuah peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh anggota DPRD bersama pemerintahan Daerah yang sudah disahkan dan harus diikuti serta di taati oleh seluruh masyarakat yang anda di kabupaten Gresik, ujar komisi II DPRD Kabupaten Gresik Hj. Lilik Hidayati, SE, MM.
Hj. Lilik Hidayati mengatakan, peraturan daerah yang satu ini merupakan sebuah peraturan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum dalam berbagai masalah yang terjadi dimasyarakat, untuk itu masyarakat harus tahu dan bisa memahami isi dari perda yang satu ini agar tatkalah ada permasalahan dengan hukum, katanya.
“Ini merupakan peran pemerintah kabupaten Gresik dalam melindungi dan membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk mendampingi dan melindungi dalam setiap kasus yang menimpanya baik Kasus kekerasan, narkoba, judi online maupun kasus kasus yang lainnya sesuai yang tercantum pada peraturan daerah yang telah disahkan”, tandasnya.
Selanjutnya Hj. Lilik Hidayati menyampaikan Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang mana Perda ini memuat asas dan tujuan, penggolongan zakat, infaq dan sedekah.
“Dengan adanya perda ini, maka peran baznas sebagai badan resmi yang mengelola zakat, ibfaq dan shodaqoh/sedekah semakin penting. Sehingga anggota masyarakat bisa menyalurkannya melalui badan amil zakat, infaq dan sedekah di masjid sebagai kepanjangan tangan baznas Kabupaten Gresik,” Pungkasnya.
Sementara Asisten 1 Pemkab Gresik Suprapto, AP, M, SI. sebagai narasumber
Menjelaskan maksud dan tujuan dari peraturan daerah yang telah dibuat dan disahkan oleh DPRD bersama pemerintahan daerah ini yang kemudian dilanjut dengan sesi tanya jawab.
(Moh/ Adi)