Polres Lamongan Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat Bersama Penggiat Seni Hiburan Kabupaten Lamongan

Berita53 Dilihat

Lamongan, Mediabangsanews.com || Polres Lamongan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat, kali ini menggandeng para penggiat seni hiburan di Kabupaten Lamongan. Jumat Curhat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari penggiat seni hiburan, Jumat (28/06).

Selain itu Iptu I Nyoman Sukenesa, S.H., M.H. (Kasat Intelkam Polres Lamongan) turut hadir bersama Iptu M. Shokep, S.H. (Kaur Binops Satintelkam Polres Lamongan), para Kanit Satintelkam Polres Lamongan.

Dalam sambutannya, Iptu I Nyoman Sukenesa menyampaikan terima kasih kepada semua peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam acara Jumat Curhat ini.

Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara Polres Lamongan dengan para pelaku seni hiburan di Kabupaten Lamongan.

Baca Juga  Puncak Acara Sedekah Desa Sumberdadi Masyarakat Dihibur Oleh Seni Jaranan Campursari Abunawas Saputro.

“Bulan ini adalah bulan Dzulhijah atau bulan besar bagi orang Jawa, yang merupakan waktu yang dipilih untuk merayakan hajatan yang tidak sedikit diiringi hiburan baik berskala besar maupun kecil.” ujarnya.

“Satu bulan lagi juga akan memasuki bulan Agustus, yang pastinya akan banyak kegiatan hiburan dalam rangka memeriahkan HUT RI. Kami berharap kerjasamanya untuk saling menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas), dengan mematuhi semua peraturan dalam penyelenggaraan kegiatan,” lanjutnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para pelaku seni dan masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan masukan mereka.

Salah satu pertanyaan datang dari Nanang, seorang pelaku seni hiburan orkes, yang menanyakan tentang syarat yang harus dilengkapi untuk menggelar kegiatan hiburan khususnya orkes musik.

Baca Juga  Warga Gembira Pada Musim Kemarau Panjang Ini Dapat Bantuan Air Bersih Dari Polsek Cerme.

Menanggapi hal tersebut, Iptu I Nyoman Sukenesa menjelaskan bahwa dasar hukum untuk perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum ada pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

“Dalam hal ini, kegiatan masyarakat terdapat pada Pasal 6 hingga Pasal 7. Nanti kami akan share regulasi tersebut. Kepolisian juga akan melakukan rakor untuk mempersiapkan kegiatan pengamanan yang didasari pada kerawanan yang telah dipetakan,” ujarnya.

Selain itu, Imam, seorang pedagang berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wadah saling tukar pendapat atau tukar pikiran dan saran masukan.

Baca Juga  Pertandingan Grand Final Turnamen Bola Volly Kepala Desa Cup 2 Kedukbembem ini Sang Juaranya.

Kasat Intelkam Polres Lamongan menyambut baik masukan tersebut dan berjanji akan mempertimbangkan untuk menjadikan kegiatan Jumat Curhat ini sebagai agenda rutin, guna mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan.

Acara Jumat Curhat ini diakhiri dengan foto bersama dan harapan bahwa kegiatan serupa akan terus diadakan demi terjalinnya hubungan yang harmonis antara Polres Lamongan dan masyarakat, khususnya para penggiat seni hiburan.

(Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *