Gresik, Mediabangsanews.com || Kepolisian di satuan lalu lintas dan badan pendapatan daerah (Bapeda) sangat tegas dalam menindak kendaraan milik rakyat sipil (roda 2 maupun roda 4) yang nunggak pajak.
Namun sikap tegas tersebut tidak berlaku jika kendaraan tersebut berstatus kendaraan dinas (Plat Merah)
Salah satu contoh di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Bukannya memberi contoh kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor justeru Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi penunggak pajak.
Seperti halnya salah satu kendaraan dinas di pemerintahan Kecamatan Kedamean dan pemerintahan kecamatan Benjeng
Kendaraan yang tidak taat pajak tersebut berjenis Toyota Kijang Innova E XW41 warna hijau metalik. Bernopol W 31 AP. Menurut data yang di dapat wartawan kendaraan tersebut nunggak pajak selam 3 Tahun. Tanggal masa STNK 18 Desember 2021
Untuk pertahun kendaraan bernopol W 31 AP pajak kendaraan tersebut sebesar Rp.925.000 dengan rincian Pajak Kendaraan Rp.682.500 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Rp.243.000
Diketahui kendaraan bernopol W 31 AP tersebut merupakan kendaraan dinas (Kendaraan Operasional) pemerintah Kecamatan Kedamean.
Ada lagi kendaraan Dinas (Kendaraan Operasional) Kecamatan Benjeng nunggak pajak sejak tahun 2020.
Kendaraan tersebut juga berjenis Toyota Kijang Innova E XW41 bernopol W 27 AP. Pertahunnya yang seharusnya Pajak yang harus di bayar sebesar Rp.904.500 dengan rincian PKB Pokok Rp.682.500 dan SWDKLLJ Rp.243.000
Menanggapi hal tersebut Ketua Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WAG’s) Efianto sangat menyayangkan kelalaian Pemkab Gresik khususnya Camat Kedamean dan Camat Benjeng tentang kewajiban perpajakan kendaraannya. Lebih disayangkan lagi, kendaraan tersebut masih dibuat operasional.
Padahal, kata Efianto, amanat Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas menyatakan apabila kendaraan dalam status menunggak pajak atau plat nomornya mati, maka tidak boleh dikendarai di jalan raya. Efianto heran, kendaraan dinas yang seharusnya jadi contoh yang baik bagi masyarakat, tapi menunggak pajak.
“Ini jadi preseden buruk bagi Pemkab Gresik. Apa kas daerah sudah habis sehingga Pemkab Gresik tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas? Kami yakin, tidak hanya 2 unit kendaraan itu saja yang menunggak pajak. Masih banyak kendaraan lain di jajaran Pemkab Gresik yang menunggak pajaknya, bahkan plat nomornya habis masa berlakunya,” kata Efianto.
Atas temuan itu, Efianto mendesak Bapenda agar melakukan razia terhadap kendaraan dinas milik Pemkab Gresik yang menunggak pajak. Jika perlu, melakukan inventarisir kendaraan-kendaraan yang pajaknya mati.
“Bapenda buka data lagi. Tagih pajaknya walau itu kendaraan dinas Pemkab Gresik. Begitu juga Sat Lantas Polres Gresik, bantuk Bapenda untuk melakukan penertiban kendaraan yang menunggak pajak. Jangan beraninya ke kendaraan sipil saja,” tegas Efianto
(Adi)