Gresik, Mediabangsanews.com || Menanggapi terkait adanya dugaan pelepasan dua terduga pemain judi di meja Billiard di wilayah hukum Polsek Balongpanggang dengan embel- embel sejumblah uang itu tidak benar.
Kapolsek Balongpanggang AKP M. Dawud saat di konfirmasi redaksi mediabangsanews.com mengatakan sebenarnya cerita itu berawal dari adanya aduan masyarakat tentang dugaan bermain Billiard dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Ungkapnya pada Selasa 25/06/2024 malam.
Lanjut AKP M. Dawud menjelaskan karena mendapatkan aduan dari masyarakat tentang adanya perjudian lantas kami arahkan anggota ke lokasi.
“Sesampainya di lokasi kita sempat mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku judi Billiard dan sempat di bawa ke Polsek Balongpanggang.” Jelasnya
AKP M. Dawud menambahkan setelah kami periksa ternyata terduga pelaku hanya bermain biasa yang kalah dalam permainan ini di hukum untuk membeli koin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan/ Dua terduga pelaku tadi hanya bermain biasa, Tidak ada perjudian. Hanya saja siapa yang kalah dalam permainan untuk membayar koin.” Jelasnya
Sebelum mengakhiri Kapolsek melanjutkan karena kurang adanya bukti yang kuat. Maka terduga pelaku kami lepaskan atau kami pulangkan ke rumah masing- masing. Pungkasnya
(Red)