Gresik, Mediabangsanews.com ||Pekerja Smelter Freeport Indonesia tidak bisa masuk ke kawasan JIIPE karena ada puluhan masa yang tergabung dalam kelompok Gempabumi (Gerakan Masyarakat Pribumi ) menghadang dan melakukan sweeping bus karyawan/ pekerja Smelter PT Freeport Indonesia di kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Pada Senin 24/6/2024.
Buntut aksi penghadangan dan sweeping karena warga geram bus dari karyawan smelter PT Freeport di sinyalir penyebab kemacetan.
Diketahui aksi tersebut di lakukan sejak pukul 03.00 WIB (Dini Hari) karena warga geram selama ini aktivitas bus antar jemput pekerja proyek perusahaan itu kerap membuat macet karena berhenti sembarangan, dan membuat jalan rusak.
Menurut informasi di kawasan jalan Betiring- Prambangan sudah terpasang rambu larangan kendaraan besar melintas.
Koordinator aksi Ali Candi mengatakan saat itu, para sopir bus yang akan menjemput pekerja smelter freeport di hadang dan diminta berputar balik memasuki area pergudangan di jalan raya Manyar. Selain itu masa yang tergabung di Gempabumi tersebut juga berorasi di depan pintu masuk kawasan JIIPE, dengan membentangkan spanduk berisi protes terhadap aktivitas bus pengangkut pekerja. Ucapnya
Lanjut Ali Candi Menyampaikan salah satu tuntutan warga agar tidak ada bus- bus besar dan diganti dengan bus- bus kecil agar tidak membuat kemacetan, terutama di jalan perkampungan. Warga juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak akibat dari aktivitas bus pengangkut pekerja smelter freeport. Ungkapnya
Dia (Ali Candi) melanjutkan setelah melakukan aksi penghadangan bus pekerja dan melakukan orasi warga di temui oleh pihak perusahaan di pendopo Kecamatan Manyar. Untuk audensi.
“Alhamdulilah tuntutan warga yang tergabung dalam Gempabumi di sepakati dan sudah tidak ada bus yang mengangkut pekerja mulai besok.Selasa25/6/2024.” Jelasnya
Masih Ali Candi memaparkan pada intinya semua sepakat dan mulai selasa besok sudah tidak ada bus bus besar pengangkut pekerja yang melintas dan juga di sepakati jalan di perkampungan yang rusak akan di perbaiki menggunakan anggaran pemerintah. Paparnya
Ali Candi juga mengatakan selain menuntut tidak ada aktifitas dan memperbaiki jalan perkampungan yang rusak Gempabumi juga meminta pihak perusahaan menaati peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kewajiban perusahaan merekrut 60 persen tenaga kerja lokal dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku. Pungkasnya
(pan/ Adi)