PTSL di Desa Jati, Kediri Diduga Buat Ajang Pungli. Mirisnya Lagi Hal Tersebut Berjalan Mulus dan Aman.

Berita138 Dilihat
Gambar Hanya Ilustrasi

Jawa Timur, (Kediri), Mediabangsanews.com || Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah ini menjadi pokok perhatian dari Pemerintah. Demi menanggulangi permasalahan tersebut Pemerintah Pusat melalui Kementrian ATR/ BPN meluncurkan program prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Sekedar diinformasikan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau kelurahan.

Melalui Program PTSL ini pemerintah memberikan kemudahan masyarakat dalam mendaftarkan tanah yang dimiliki agar menjadi jelas atas atas tanah yang di miliki.

Diketahui metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/ BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat meliputi Sandang, Pangan, dan Papan.

Baca Juga  Forkopimda Gresik Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Memperingati HUT RI Ke - 79 di TMP Gresik

Hal tersebut dituangkan dalam peraturan Menteri No 13 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Namun sungguh sangat disayangkan berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Tim investigasi gabungan dari berbagai media dari warga sekitar telah terjadi dugaan pungutan liar.

Diketahui pungutan liar tersebut ada penambahan biaya pembelian patok. Untuk harganya Rp. 12.000/ patok. Ucap pada Kamis 19/06/2024 dan  yang mewanti- wanti wartawan agar namanya tidak di publikasikan di dalam pemberitaan

Dan mirisnya lagi hal tersebut justeru mengalir sehingga menjadi bola liar, dalam hal ini diduga tidak adanya respon dari pemerintah setempat sehingga dugaan pungli tersebut berjalan mulus.

Baca Juga  Optimalkan infrastruktur pembangunan ini yang lakukan pemdes Bolo, untuk warga desa

Sekedar diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa, pengajuan PTSL biaya pengurusan hanya sebesar Rp150 ribu per bidang.

Namun praktiknya di lapangan, disinyalir masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dipungut biaya sebesar Rp600 ribu per bidang, bahkan lebih di salah satu Desa Jati, Kecamatan Kediri, Jawa Timur.

Berdasarkan info yang di dapat, PTSL tahun 2024 di Kabupaten Kediri mendapat kuota atau jumlah SHAT yaitu 56.184 bidang dan PBT seluas 12.491 hektar.

Adapun jumlah anggaran yang digunakan untuk program tersebut berasal dari APBN berkisar Rp 9,9 miliar dan APBD sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga  Kapolres Lamongan Lakukan Pengecekan Ruang Pelayanan Polres Lamongan

Pemimpin Redaksi (Pemred) Slamet Pramono menyampaikan jurnalis Investigasi sangat penting dalam aktivitasnya sebagai kontrol sosial dalam mengungkap fakta yang tersembunyi.

“Melalui Investigasi dapat mengungkap kegiatan yang merugikan masyarakat secara akurat sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga apa yang disampaikan bukan opini ataupun dugaan yang membuat informasi menjadi HOAX dan merugikan publik,” tegas Slamet selaku Pemimpin Redaksi Media SuaRakyat. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *