Lamongan, Mediabangsanews.com || Anggota Polsek Sekaran Aiptu Sukiyat dan Briptu Ragil Setiawan, melaksanakan patroli NGOPLING MAS (Ngobrol Keliling Kamtibmas) serta monitor wilayah sekaligus menyampaikan himbauan terkait maraknya judi online kepada pemuda yang sedang nongkrong sambil minum kopi di warung cak Soleh tepatnya di Desa Latek Kecamatan Sekaran.(21/06/24)
Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S,Sos, M,H, saat di konfirmasi menyampaikan informasi dan himbauan tentang maraknya permainan game online yang mengandung unsur perjudian.
Bahwa saat ini permainan game yang bersifat judi sudah mulai banyak tersebar dan banyak dimainkan oleh para pemilik HP android sehingga pihaknya perlu memberikan himbauan untuk pencegahan.
“hari ini, kembali kami melaksanakan patroli dan monitor wilayah, sekaligus sosialisasi tentang larangan perjudian kepada pemuda baik itu judi darat maupun judi online khususnya di Kecamatan Sekaran, tujuannya adalah agar bersama-sama mencegah permainan game atau judi online di kalangan masyarakat” ujarnya
Selain itu, kegiatannya juga bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang Larangan terlibat Judi Online Maupun Judi Darat yang menjadi larangan keras dari pemerintah pada dasarnya judi online merupakan perbuatan yang di larang dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi,
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara 10 ( sepuluh) tahun.
Ia juga menjelaskan kepada masyarakat, bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga.
“yang jelasnya bermain judi tidak menguntungkan, justru kerugian yang ada, kami juga ingin mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila ada menemukan atau melihat pelanggaran yang di lakukan oleh oknum-oknum tertentu agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib” Pungkas Kapolsek Sekaran.
(Zam)